Menanti Pemekaran Tenggarong Seberang, Warga Berharap Pelayanan Lebih Dekat

CAPTION:Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono.
TENGGARONG – Jarak yang jauh, biaya transportasi yang tinggi, dan pelayanan yang belum optimal menjadi keluhan utama warga di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Inilah yang mendorong pemerintah kecamatan untuk semakin gencar memperjuangkan pemekaran wilayah agar layanan administrasi dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran ini bukan hal baru.
Masyarakat, terutama yang tinggal di desa-desa bagian bawah seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung, telah lama menyuarakan aspirasi mereka.
“Meskipun layanan administrasi sudah digratiskan, warga masih terbebani oleh biaya transportasi yang cukup besar. Beberapa warga harus mengeluarkan lebih dari Rp 100 ribu hanya untuk naik ojek ke kantor camat di L2,” ujar Tego, Jumat (7/3/2025).
Dengan wilayah yang luas, pemekaran dianggap menjadi solusi ideal untuk mendekatkan pelayanan dan mengurangi beban warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
Tak sekadar wacana, langkah pemekaran ini mulai menunjukkan progres yang nyata. Salah satu buktinya adalah pemekaran Desa Bangunrejo yang kini telah resmi menjadi Desa Sumber Rejo.
Pemerintah telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mempersiapkan berbagai aspek administrasi hingga nantinya dilakukan pemilihan kepala desa definitif.
“Pemekaran desa ini menjadi bagian penting dalam memenuhi syarat administrasi kecamatan. Saat ini, Kukar memiliki 18 kecamatan. Dengan bertambahnya Desa Sumber Rejo, kita kini memiliki 19. Kita tinggal menunggu pemekaran Desa Bukit Pariaman,” jelas Tego.
Pemekaran Desa Bukit Pariaman menjadi Desa Pariaman Makmur juga tengah dalam tahap finalisasi. Saat ini, proses tersebut telah mendapat pembahasan di tingkat kecamatan dan kabupaten, dan tinggal menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.
“Jika semua berjalan lancar, Desa Pariaman Makmur akan segera menjadi desa persiapan. Ini membuka peluang besar bagi pemekaran kecamatan yang lebih luas, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih dekat dan efisien,” tambahnya.
Meski pemekaran wilayah ini sangat dinantikan, pemerintah kecamatan tetap berpegang teguh pada prosedur dan regulasi yang berlaku.
Salah satu langkah yang kini digencarkan adalah pembaruan data kependudukan—termasuk penyesuaian alamat KTP warga yang menjadi bagian dari persyaratan administratif.
“Kami ingin proses ini berjalan sesuai aturan. Jika izin dari pemerintah cepat keluar, pemekaran bisa segera direalisasikan. Namun, karena ini di luar wewenang kami, maka kami hanya bisa menunggu dan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” ujar Tego.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah ini. Jika pemekaran kecamatan benar-benar terealisasi, maka akses layanan administrasi akan lebih cepat, mudah, dan tidak lagi membebani warga dengan biaya transportasi yang mahal. (*)