ADV PEMKAB KUKAR Blog Kutai Kartanegara

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kecamatan Tenggarong Kurangi Anggaran Perjadin


*CAPTION:Camat Tenggarong, Sukono.



TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, dengan prioritas hanya untuk kegiatan yang benar-benar mendesak.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa efisiensi ini masih dalam tahap penyesuaian dan dilakukan secara bertahap.

“Saat ini masih dalam tahap pertama, yaitu terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Sukono dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan surat resmi yang diterima oleh Kecamatan Tenggarong, pemangkasan anggaran hanya diterapkan pada perjalanan dinas, sementara anggaran yang bersifat fisik untuk pembangunan dan operasional kecamatan tidak mengalami pemotongan.

“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik. Pemangkasan ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas,” jelas Sukono.

Dalam setahun, anggaran perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong mencapai sekitar Rp 200 juta, yang digunakan untuk berbagai kegiatan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, penggunaan anggaran perjalanan dinas akan semakin diperketat. “Kegiatan perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika benar-benar mendesak dan memiliki dampak signifikan bagi pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini tentunya berdampak pada pola kerja di lingkungan Kecamatan Tenggarong.

Untuk menyiasati keterbatasan anggaran tanpa menghambat kinerja pemerintahan, sejumlah strategi efisiensi mulai diterapkan.

Di antaranya, meningkatkan koordinasi secara virtual, membatasi perjalanan dinas untuk kegiatan prioritas, optimalisasi Sumber Daya Internal, dan penghematan biaya operasional lainnya.

Menurut Sukono, langkah efisiensi ini dinilai sebagai upaya yang tepat untuk memastikan bahwa anggaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan penghematan di sektor perjalanan dinas, anggaran yang ada dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.

Sukono berharap bahwa kebijakan efisiensi ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam pengelolaan anggaran yang lebih bijaksana.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dengan optimal, meskipun anggaran perjalanan dinas dikurangi. Efisiensi ini justru membuka peluang bagi kami untuk lebih inovatif dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Jika diperlukan, akan ada strategi tambahan yang diterapkan agar pelayanan di Kecamatan Tenggarong tetap berjalan maksimal. (*)