ADV DPRD BALIKPAPAN 2024 Balikpapan

Dewan Nilai  Perda PKL Tidak Efektif

Balikpapan – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mempertanyakan komitmen pemerintah kota dalam menerapkan Perda Zonasi PKL.

Pasalnya sejak diterbitkan pada tahun 2021, hingga saat ini belum ada kejelasan pembuatan Peraturan Wali Kota Balikpapan sebagai dasar pelaksanaan Perda tersebut.

“Percuma ada Perda tapi tidak dijalankan, dan ini yang saya tunggu-tunggu karena perwali-nya juga sampai hari ini belum ada turun-turun. Karena perdanya sudah diterbitkan sejak tahun 2021,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Penerapan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam upaya penataan PKL, khususnya di kawasan Pasar Pandansari.

“Jadi siapa bilang tidak bisa karena sebenarnya dibutuhkan tangan besi, dibutuhkan ketegasan menjalankan perda yang ada sehingga tidak jadi Perda abal-abal,” ucapnya.

Dalam upaya penataan kawasan Pasar Pandansari, pihaknya  pernah mengusulkan pembagian lokasi di pasar dari kering, basah dan sayur mayur, agar pedagang yang berjualan di luar pagar masuk ke dalam bangunan pasar.

“Pasar kering ya pasar kering, pasar basah ya pasar basah, sayur mayur ya sayur mayur,” ucapnya.

Walaupun pasar itu dibangun tiga lantai tidak ada bahasanya pembeli malas naik ke atas,   kalau tingkat kenyamanan diberikan semua fasilitas yang ada.

“Harus betul-betul kita punya jiwa mengubah dan untuk menata, Insya Allah tidak ada warga masyarakat yang untuk berbelanja di pasar Pandansari memilih-milih yang terdekat. Misalnya kalau mau beli sendok tempatnya ada di sana ya mereka pasti ke tempat sana. Terus sendoknya di sana harganya lebih murah pasti mereka ke sana juga,” pungkasnya.

(ADV)