Minta Dibebaskan, Keluarga Ahli Waris Eks Pasar Buton Yang Ditahan Polresta Balikpapan Minta Keadilan
Balikpapan – Lima keluarga dari ahli waris dari eks lahan Pasar Buton yang terletak di kawasan RT 44 Kelurahan Damai Bahagia, yang ditahan Polresta Balikpapan dalam kasus sengketa lahan meminta keadilan kepada Polresta Balikpapan.
Lima warga buton ini sudah ditahan di Polresta Balikpapan sejak 17 hari lalu atau sejak tanggal 27 Februari 2024.
Ke lima warga yang ditahan ini yakni Ismail Marzuki (46), Lakamahano (62), Muhammad (61), Lalaseh (48), Sulaiman (31).
Mereka disangkakan pasal 170 tentang perusakan dan pasal 167 masuk pekarangan tanpa izin UU KUHP. Lokasinya persis bekas areal pasar Buton jalan ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, RT 44, Balikpapan Selatan.
Pasar itu kini sudah tidak ada karena dibongkar dan di pagar seng oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan 1,2 hektar.
“Kami sudah ajukan permohonan pembebasan tanggal 29 Februari atau dua hari setelah klien kami ditahan di Polrsta Balikpapan. Tapi hingga kini belum ada jawaban,” ucap Faizal Rodhiansyah selaku Kuasa hukum 5 warga juga kuasa hukum dari Rusli Ramlan ahli waris tanah 1,2 hektar, Jumat (15/3/2024) malam.
Dalam penjelasan kepada media, Faizal Rodhiansyah didampingi ahli waris juga hadir pada istri dan anak-anak dari 5 warga yang ditahan.
Lilis istri dari Sulaiman (31) berharap suaminya dapat bebas dari penjara. Karena dia memiliki tiga orang yang masih kecil.
“Harapan saya suami saya bisa bebas. Ini mana lagi puasa mau lebaran. Dia hanya buruh lepas saja kerjanya,”tuturnya.
“Kami tidak nyangka kalau suami sampai ditahan gara-gara kasus ini,” katanya.
Istri dari Lasaleh yakni Kaimah (46) juga berharap hal sama. “Anak-anak kami masih butuh biaya sekolah tapi suami ditahan. Jadi harapan kami Cuma itu. Tolong bapak-bapak kalau bisa suami dibebaskan secepatnya,” tutur Kaimah dengan uraian air mata saat berbicara kepada media.
Zidan (24) putra dari Ismail Marzuki (46) berharap kasus ini bisa segera selesai dan bapaknya dapat keluar dapat kumpul bersamakeluarga.
“Harapan yang terbaik buat keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.
Kedepan dari sisi kemanusian, Kuasa Hukum berharap, ada kebaikan dari Polresta Balikpapan untuk mendengar keluh kesah dari keluarga yang suaminya ditahan di jeruji tahanan Polresta Balikpapan.
Menurut, seharusnya kepolisian lebih jernih melihat dan menelaah bahwa ini dengan mengendapkan bahwa kasus ini adalah perihal sengketa lahan bukan pada pidana.
“Kami minta dibebaskan karena alasan kemanusian. Kami minta mereka ditangguhkan penahanan. Ini masalah sengketa tanah,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari klien bernama Rusli Ramlan bin Laraiya warga jalan Manunggal Gang Senter RT 021 No.83 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan.
Rusli merupakan ahli waris dari dari almarhum La Raiya yang memiliki sebidang tanah di Jalan. Letjen TNI ZA Maulani Rt 41/000 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan seluas sekitar 1,2 hektar.
Bahwa dasar kepemilikan tanah yang klien kami miliki adalah Keterangan Hak Milik Perwatasan/kebun yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota Balikpapan pada tahun 1975 dengan nomor 9/F-Vlll/Kodya Dati ll-sda/75 disertai SEGEL yang dikeluarkan Kecamatan.
Bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah garapan yang di berikan pemerintah provinsi Kalimatan Timur melalui Walikota Balikpapan untuk membuka lahan perkebunan untuk 100 orang warga Buton untuk dikelola sebagai perkebunan.
“Selama kurang lebih 40 tahun tanah tersebut dikelola oleh orang tua dari klien kami dan tidak ada permasalahan mengenai status tanah tersebut, namun setelah orang tua klien kami alm. Laraiya meninggal tahun 2020 tanah tersebut diakui oleh saudara Bambang Setiawan Saad alias Aliong kemudian sekarang berpindah kepemilikan atas nama Diah Citra Imi dengan dasar memliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor sertifikat 00804,” jelas Faizal Rodhiansyah selaku kuasa hukum Rusli Ramlan.
Dalam pengakuannya saudari Diah Citra Imi sudah membeli tanah klien kami dari H.Muhammad Setiawan Saad alias Aliong pada tahun 2021, sementara klien kami sebagai ahli waris belum pernah merasa menjual tanah tersebut ke pihak lain atau memindahkan surat segel kepada pihak lain.
Pada tahun 2021 saudara Bambang Setiawan Saad alias Aliong mengirim anggota ormas dan orang bayaran melakukan perusakan pasar tradisional yang berada di tanah klien kami. Perusakan itu pun dilaporkan ke polisi namun laporan dari klien kami sampai saat ini laporan kami tidak ditindaklanjuti olek Polresta Balikpapan,” terangnya.
Bahwa setelah merusak property ditanah klien kami, saudara Bambang Setiawan Saad Alias Aliong memasang pagar seng diatas tanah klien kami menggunakan orang suruhan. Atas perbuatan mereka, kami melaporkan tindakan pengerusakan pasal 170 KUHP ke Polresta Balikpapan namun sampai saat ini laporan klien kami tidak pernah di tindak lanjuti.
“Bahwa Laporan Pengerusakan kami tidak pernah ditindak lanjut dari kepolisian, maka klien kami berinisiatif untuk menurunkan pagar seng yang di dibangun oleh Bambang setiawan saad. Setelah menurunkan Pagar seng tersebut klien kami dilaporkan oleh Diah Citra yang mengaku sudah membeli tanah Klien kami dari saudara Bambang Setiawan saad.
Diah Citra membuat ke polresta Balikpapan atas dasar pengerusakan dan memasuki lahan tanpa izin sesuai pasal 170 dan 167 KUHP dengan nomor laporan LP/B/297/Vlll/2023 SPKT. Setelah laporan itu, beberapa kali dipanggil sampai dijemput paksa oleh penyidik untuk dimintakan keterangan.
Lanjut Faizal, 5 warga yang ditahan saat ini, semua adalah keluarga dari klien kami yang menjaga tanah klien kami (Rusli Rahman).
Pihaknya juga menduga ada permainan dari oknum-oknum BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kota Balikpapan dalam menerbitkan sertifikat dengan Nomor 00804, karena dalam pemeriksaan kami di kepolisian sertifikat tersebut selalu berubah-ubah, pertama yang ditujukan ke kami sertifikat Hak Milik, namun sekarang berubah menjadi Hak Guna Bangunan dengan nomor 00804.
Terhadap kasus ini, pengacara bersama keluarga melaporkan kasus ini ke DPR RI Komisi III sejak 4 Maret lalu. Alasan kami melaporkan karena KOMISI lll DPR RI membidangi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan dapat memberikan perlindungan hukum serta menindak oknum-oknum kepolisian yang membekingi mafia-mafia tanah yang ingin merampas hak atas tanah yang dimiliki oleh klien kami.
“Cenderung dalam kasus ini penegakan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas,” nilainya.
Rencana mereka akan melaporkan kasus ini untuk meminta keadilan kepada DPRD Balikpapan.
“Kasus inipun telah kami laporkan ke Propam Polda Kaltim karena penyidik diduga dalam menangani kasus ini condong membela kepentingan pelapor (pihak yang mengklaim tanah),” tandas Faizal.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Hardatahbang, Iptu Mochammad Faruq mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berjalan dan segera tahap 1 atau pelimpahan ke Kejaksaan.
“Jadi mereka ini ditahan karena Pasal 170 KUHP. Mereka ini juga tidak kooperatif dan tidak mau menandatangani BAP. Jadi mungkin itu pertimbangan kita tidak mengeluarkan penangguhannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Faruq menjelaskan, ahli waris beserta pihak terkait tidak pernah menunjukkan legalitas yang jelas. Bahkan terkait pengukuran ulang yang berujung pelaporan penyidik ke Polda Kaltim ahli waris dan pihaknya tidak mau.
“Pengajuan pengukuran ulang ini kan biar semua jelas, mana titik lokasinya dan mana saksi batas-batasnya. Nggak ada intimidasi kok kita,” jelasnya.
Hingga saat ini kelima warga pun masih ditahan di Mako Polresta Balikpapan dan telah dilakukan perpanjangan tahan untuk 20 hari kedepan.
“Kalau bicara kemanusiaan, kami sangat memanusiakan kok. Disini kami sediakan tim kesehatan dan saat masuk juga sehat-sehat aja,” tutupnya.
(Man)