Dishub Balikpapan Siapkan Kajian Perluasan Rute BCT, Angkot Tetap Diberi Ruang

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan kajian untuk mengatur pembagian segmen layanan transportasi publik menyusul usulan perluasan rute Balikpapan City Trans (BCT) hingga kawasan Pantai Manggar dan Kilometer 23, Balikpapan Utara.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan usulan perluasan rute BCT telah ditampung, termasuk aspirasi masyarakat dan pelajar yang membutuhkan akses transportasi umum ke sejumlah wilayah.
Menurutnya, pengembangan rute BCT perlu direncanakan secara matang agar tidak mengabaikan keberadaan angkutan kota (angkot) yang selama ini menjadi salah satu moda transportasi masyarakat.
“Kita berupaya membagi segmen transportasi itu sehingga tidak ada satu segmen transportasi seperti angkutan kota yang dimatikan,” ujarnya, Selasa (27/10/2026)
Fadli menjelaskan, Dishub Balikpapan saat ini tengah menyusun peta jalan atau roadmap Balikpapan Connectivity sebagai acuan pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi. Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Dokumen itu nantinya menjadi pedoman bagi Dishub dalam merencanakan dan melaksanakan program transportasi publik jangka panjang, termasuk pembagian peran setiap moda transportasi agar dapat saling mendukung.
Ia menambahkan, penyusunan kajian perluasan rute BCT juga berkaitan dengan proses serah terima pengelolaan bus dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang dijadwalkan pada Juli 2027.
Setelah proses tersebut, pemerintah kota akan menyusun kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi layanan transportasi yang sudah berjalan.
“Kita akan membutuhkan waktu jangka waktu satu sampai dua tahun ke depan,” katanya.
Terkait kekhawatiran perluasan rute BCT dapat mengurangi pendapatan sopir angkot, Fadli menegaskan pemerintah kota berupaya agar seluruh moda transportasi tetap memiliki peran dalam sistem transportasi publik yang terintegrasi.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah memfungsikan angkot sebagai angkutan pengumpan atau feeder yang menghubungkan penumpang dari kawasan permukiman ke layanan transportasi utama.
Dengan pembagian peran tersebut, angkot diharapkan tetap memperoleh ruang pelayanan dan segmen penumpang sesuai kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah.
Fadli juga menyoroti kondisi sejumlah angkot yang dinilai mengalami penurunan kelayakan operasional. Kondisi tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan kebijakan transportasi ke depan.
Menurutnya, penataan transportasi publik tidak hanya berfokus pada perluasan jangkauan layanan, tetapi juga harus memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
“Ini merupakan upaya pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan untuk memastikan layanan transportasi aman dan lancar bagi masyarakat Kota Balikpapan, siapa pun yang menggunakan transportasi tersebut,” pungkasnya.
(adv/diskominfo balikpapan)




