ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Satgas Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Balikpapan

Balikpapan – Satuan tugas (Satgas) penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kota Balikpapan memperketat pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan dilakukan secara berkala dan mendadak untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan pengisian BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian Satgas adalah penerapan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pengawasan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kota Balikpapan, Kejaksaan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Pertamina, hingga TNI dan Polri.

Hal tersebut disampaikannya saat meninjau pelaksanaan pengisian BBM di SPBU Kilometer 13 Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026).

“Ya, hari ini kami tim Satgas penertiban penyaluran BBM bersubsidi Kota Balikpapan. Kami dari unsur Pemkot dan turut terkait ada Pak Jaksa, dari kepolisian, dari Polresta, kemudian Pertamina di lapangan,” kata Zulkifli.

Menurutnya, kehadiran Satgas di lapangan bertujuan memastikan proses pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang sedang mengantre untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.

“Kami bersama-sama satu tim, dan juga TNI/Polri tadi masih di lapangan bersama-sama hari ini memastikan bahwa di lapangan ini pengisian atau penyaluran BBM bersubsidi ini tidak ada pelanggaran apa pun,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah jeda pengisian BBM selama 48 jam atau dua hari. Penerapannya disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan dan hari pengisian.

“Terutama dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, yaitu ketentuan ganjil genap. Dalam artian, mengisinya ini diberlakukan dalam waktu 48 jam baru bisa mengisi, jadi per dua hari,” jelasnya.

Dalam peninjauan tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang berada di kedua sisi antrean SPBU. Dari 33 kendaraan yang diperiksa di salah satu sisi, tidak ditemukan pelanggaran terkait sistem ganjil genap. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap 44 kendaraan di sisi lainnya dan kembali tidak ditemukan pelanggaran.

“Kita pastikan dari sayap kiri tadi, kami memeriksa ada 33 antrean, itu alhamdulillah tidak ditemukan adanya pelanggaran ganjil genap. Dan sebelah kanan tadi ada 44 unit, juga tidak kita temukan,” katanya.

Zulkifli mengapresiasi masyarakat dan para sopir yang telah mengikuti aturan tersebut. Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat kegiatan resmi, tetapi juga dapat dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Jadi kami Satgas ini akan turun secara dadakan, jadi tidak diinformasikan. Insyaallah kami akan kawal ketentuan ini dan ini sudah diterima oleh masyarakat dengan baik,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Laporan dapat disampaikan kepada unsur Satgas, baik melalui Polresta Balikpapan, Kejaksaan, maupun Pemerintah Kota Balikpapan.

“Apabila masyarakat menemukan ada pelanggaran, misalnya di tanggal genap lalu mengisi pelat ganjil, maka segera dilaporkan ke pos Satgas. Bisa ke tim kita di Polresta langsung, bisa di kejaksaan, bisa di Pemkot,” katanya.

Menurut Zulkifli, laporan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama agar penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Silakan dilaporkan, kita akan lakukan pengambilan tindakan oleh petugas,” pungkasnya.

(adv/Diskominfo Balikpapan)