Pemkot Balikpapan Dorong Pembayaran PBB Lewat Layanan Digital untuk Memudahkan Wajib Pajak

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal layanan digital dalam memproses pembayaran pajak daerah. Langkah inovatif ini diambil untuk memberikan kemudahan serta fleksibilitas bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan tingkat kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa transformasi layanan digital ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat. Kehadiran teknologi digital sejatinya dirancang bukan untuk merumitkan prosedur, melainkan untuk memberikan kemudahan aksesibilitas dalam pemanfaatan pelayanan publik.
“Kita mengubah mindset masyarakat bahwa kehadiran digital itu memberikan kemudahan kepada publik. Sebagai kapasitas dari BPPDRD, kami menghadirkan layanan pembayaran pajak secara daring yang cukup dilakukan melalui smartphone,” kata Irfan saat menghadiri kegiatan literasi layanan digital di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2026).
Irfan menjelaskan bahwa sistem pelayanan berbasis elektronik tersebut telah terintegrasi secara penuh melalui portal digital milik Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satu sektor layanan utama yang terus dioptimalkan kemudahannya adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sektor PBB-P2 memegang peranan yang sangat krusial sebagai salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Dari total target PAD kota yang berada pada kisaran Rp1,3 triliun, kontribusi dari sektor PBB mampu menopang hingga sekitar Rp330 miliar.
“Kenapa PBB? Karena hampir 30 sampai 40 persen PAD kita berasal dari PBB. Dari Rp1,3 triliun itu, sekitar Rp330 miliar berasal dari PBB,” ujarnya menambahkan.
Melalui kemudahan fitur digital ini, wajib pajak cukup menginput Nomor Objek Pajak (NOP) pada aplikasi untuk mengakses data identitas serta rincian besaran tagihan yang harus diselesaikan. Setelah informasi tagihan tampil di layar, masyarakat dapat langsung memilih opsi pembayaran, baik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) maupun metode rekening virtual.
“Begitu masyarakat memasukkan NOP, akan muncul nama dan jumlah tagihannya. Kemudian mereka bisa memilih pembayaran melalui QRIS atau virtual account. Setelah pembayaran dilakukan, secara otomatis bukti pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat diterbitkan,” jelasnya secara rinci.
Penerapan digitalisasi ini diharapkan sanggup memangkas birokrasi, menghemat waktu perjalanan, serta mengurai antrean panjang wajib pajak di kantor pelayanan.
“Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor dan mengantre untuk membayar PBB. Layanan digital ini kami perkenalkan kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Balikpapan)




