Penataan Lapak Pasca Musibah: Pemkot Balikpapan Batasi Penempatan Petak Tempat Penampungan Sementara Pasar Sepinggan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan aturan pembatasan alokasi petak bagi para pedagang yang terdampak musibah kebakaran di Pasar Sepinggan. Dalam skema penataan di Tempat Penampungan Sementara, setiap pedagang yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengelola maksimal dua petak tempat usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan ini diambil untuk menjamin prinsip keadilan dan pemerataan. Langkah tersebut memastikan seluruh pedagang yang kehilangan tempat usaha mendapatkan ruang berjualan secara proporsional. Berdasarkan hasil pendataan awal, ditemukan sejumlah pedagang yang sebelumnya menguasai hingga empat, lima, bahkan enam lapak sekaligus. Namun pada lokasi TPS, alokasi lapak diseragamkan hanya satu hingga dua petak per pedagang.
Penjelasan tersebut disampaikan Haemusri saat memantau perkembangan penanganan pasar pada Rabu, 9 September 2026. Dari total 250 petak pasar yang terdampak musibah kebakaran, hasil verifikasi teknis menetapkan 119 petak masuk dalam skema penanganan pemerintah. Perinciannya mencakup 22 petak pada bangunan utama yang akan diperbaiki, serta 97 petak yang dibangun fisik tempat penampungan sementara. Pembangunan fisik TPS saat ini telah mencapai progress 65 persen.
Dinas Perdagangan menetapkan kriteria ketat bagi calon penghuni TPS. Pedagang wajib memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha yang sah, terbukti aktif menjalankan kegiatan perdagangan di lapangan, bersedia menempati lapak yang disediakan, serta berkomitmen melunasi kewajiban retribusi pasar. Pembatasan alokasi ini diharapkan dapat dipahami dan dipatuhi demi menampung seluruh pedagang terdampak secara tertib.
(adv/Diskominfo Balikpapan)




