Pemkot Evaluasi Layanan Perizinan untuk Pastikan Kepastian Hukum bagi Investor

Pemkot Evaluasi Layanan Perizinan untuk Pastikan Kepastian Hukum bagi Investor
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Penataan sistem perizinan terus dimaksimalkan agar setiap dokumen permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun pihak swasta dapat diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini berfokus pada kesesuaian prosedur di setiap organisasi perangkat daerah, baik dinas teknis maupun dinas perizinan. Pemkot Balikpapan berkomitmen memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional dalam menjalankan pelayanan agar tidak ada alur birokrasi yang merugikan para pemohon.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan dan evaluasi internal dilakukan untuk melihat secara langsung kinerja jajaran di tingkat OPD. Langkah tersebut diambil guna menjamin bahwa pelaksanaan tugas sehari-hari telah memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kita meninjau kira-kira apakah yang dilakukan oleh teman-teman OPD, baik yang dari perizinan maupun OPD teknis, sudah sesuai dengan SOP yang kita tetapkan,” kata Bagus pada Senin, 7 September 2026. Menurutnya, kesesuaian terhadap SOP merupakan syarat mutlak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Beberapa jenis perizinan penting yang masuk dalam agenda pembahasan evaluasi tersebut antara lain Izin Membuka Tanah Negara, Persetujuan Bangunan Gedung, persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta Keterangan Rencana Kota.
“Jadi yang berkaitan dengan IMTN, berkaitan dengan PBG, berkaitan dengan persetujuan site plan, kemudian PKKPR, KRK, semuanya kita bahas,” ujarnya. Penanganan berkas tersebut menjadi perhatian utama karena bersentuhan langsung dengan aktivitas tata ruang dan pembangunan daerah. Pemkot Balikpapan berupaya menyelaraskan pemahaman antar-OPD agar proses pengkajian teknis tidak memakan waktu lama.
Dalam kesempatan tersebut, Bagus juga menyampaikan bahwa Balikpapan sangat terbuka terhadap masuknya investasi baru. Pemerintah siap mempermudah seluruh proses administrasi selama para pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan serta aturan hukum yang telah ditetapkan.
“Kita terbuka terhadap investasi, kita terbuka kepada usaha, pihak swasta. Ayo, kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kita akan permudah proses-proses perizinan. Tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Melalui langkah evaluasi ini, Pemkot Balikpapan optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat. Kepastian durasi penerbitan izin diharapkan mampu memberikan kenyamanan serta rasa aman bagi kalangan dunia usaha dalam berkontribusi membangun perekonomian kota.
“Insyaallah tidak akan lama, kita akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” pungkasnya.
(adv/Diskominfo Balikpapan)




