ADV DISKOMINFO BPP 2026

Pemkot Balikpapan Tegaskan Dewan Pengawas PTMB Sesuai Regulasi, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya menjaga tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel melalui penguatan fungsi pengawasan di tubuh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Agus Budi Prasetyo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rita dalam jajaran Dewan Pengawas PTMB dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam struktur pengawasan perusahaan daerah merupakan amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, keberadaan pejabat pemerintah kota dalam posisi Dewan Pengawas dinilai sah serta menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang telah diatur pemerintah.

“Aturan Kemendagri memang mengatur bahwa Perusda harus ada perwakilan dari pemerintah kota sebagai dewan pengawas,” ujar Bagus saat memberikan penjelasan terkait susunan pengawas PTMB, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas memiliki peran strategis untuk memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai arah kebijakan, regulasi, serta target pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks PTMB sebagai penyedia layanan air bersih, fungsi pengawasan dinilai penting agar kualitas pelayanan terus meningkat dan tata kelola perusahaan tetap terjaga secara transparan serta bertanggung jawab.

Bagus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berbeda dengan jabatan direksi di perusahaan daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak diperbolehkan menduduki posisi direksi karena berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan.

“Kalau masuk di eksekutif sebagai direksi, itu yang tidak boleh. Tapi kalau sebagai dewan pengawas, itu sah,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran unsur pemerintah daerah dalam jajaran Dewan Pengawas justru menjadi bagian penting dalam memastikan perusahaan daerah menjalankan tugas sesuai fungsi pelayanan publik. Pengawasan yang berjalan baik juga diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas perusahaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

“Perusda ini perusahaan daerah milik pemerintah kota. Kalau tidak diawasi, tentu tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan memastikan seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan secara profesional. Dengan sistem pengawasan yang optimal, PTMB diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)