ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Pengawasan ASN Diperketat Saat WFH, Pejabat Struktural Tetap Wajib Masuk Kantor

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi pejabat struktural yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa pengawasan kehadiran ASN dilakukan melalui aplikasi Gerakan Disiplin ASN (Gadis). Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran dan aktivitas pegawai secara digital meskipun tidak berada di lingkungan kantor.

“Setor absensi melalui Gadis itu terpantau semua,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Selain pengawasan berbasis aplikasi, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi kedisiplinan ASN. Warga dapat melaporkan jika menemukan pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa keterangan jelas saat jam kerja berlangsung.

Rahmad menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin selama penerapan WFH.

“Kalau tidak ada izin atau tidak ada tugas, tentu ada aturan dan sanksinya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi sebagian staf ASN. Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala dinas dan kepala bidang (kabid) tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan koordinasi dan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Menurutnya, kehadiran pejabat struktural sangat penting karena mereka memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan serta pengendalian operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian pola kerja, kualitas layanan publik tidak mengalami penurunan.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap melalui pengawasan yang ketat dan sistem yang terintegrasi, kedisiplinan ASN tetap terjaga. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal, profesional, dan responsif di tengah penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel. (ADV Diskominfo Balikpapan)