ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Izin Kedaluwarsa, Pemkot Balikpapan Hentikan Bansos untuk Panti PJHI

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial kepada Panti Asuhan PJHI yang berlokasi di Balikpapan Timur. Kebijakan ini diambil karena tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, terutama terkait izin operasional lembaga yang telah kedaluwarsa.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa penghentian bantuan dilakukan lantaran pihak yayasan tidak memperpanjang izin sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Padahal, izin yang masih berlaku merupakan syarat utama dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.

“Secara umum tidak ada permasalahan, namun pihak yayasan tidak melakukan perpanjangan izin LKSA. Izin sebelumnya telah habis masa berlakunya, sehingga bantuan tidak dapat kami salurkan,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Edy mengungkapkan, Panti PJHI sebelumnya terdaftar sebagai salah satu dari 37 LKSA di Kota Balikpapan yang berhak menerima bantuan sosial. Bahkan, panti tersebut sempat menerima bantuan sebanyak dua kali sebelum akhirnya dihentikan pada tahun 2025.

“Seharusnya mereka menerima bantuan dua kali, tetapi kami hentikan pada 2025. Untuk tahun 2026, pihak panti juga tidak mengajukan kembali karena izinnya sudah tidak berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, bantuan yang diberikan oleh Dinas Sosial umumnya berupa pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makanan bagi anak-anak panti. Besaran bantuan disesuaikan dengan jumlah penghuni, dengan nilai yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Namun dalam proses verifikasi, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data jumlah anak yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pemerintah untuk menghentikan penyaluran bantuan.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi sebenarnya. Misalnya, jumlah anak yang dilaporkan tidak sebanding dengan kapasitas bangunan atau jumlah penghuni di lokasi. Dalam kondisi seperti itu, kami langsung melakukan verifikasi dan menghentikan bantuan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan data yang valid. Kepatuhan terhadap aturan administrasi menjadi hal mutlak guna memastikan bantuan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot juga mengimbau seluruh lembaga kesejahteraan sosial untuk tertib dalam pengurusan perizinan serta menjaga keakuratan data. Dengan demikian, dukungan program pemerintah dapat terus berlanjut dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (ADV Diskominfo Balikpapan)