ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

ASN Nongkrong Saat Jam Kerja, Pemkot Balikpapan Siapkan Sidak dan Sanksi Tegas

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap temuan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di rumah makan saat jam kerja. Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat melalui inspeksi mendadak (sidak).

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan ASN. Ia menyebutkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kalau memang terbukti, silakan laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Menurut Purnomo, ASN memiliki aturan jam kerja yang telah ditetapkan, termasuk waktu istirahat yang umumnya berlangsung pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Pada jam tersebut, pegawai diperbolehkan untuk makan siang atau beristirahat di luar kantor. Namun, jika ditemukan berada di luar kantor di luar jam istirahat tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Kalau masih jam 10.00 sudah berada di restoran tanpa keperluan dinas, itu tentu akan kami tindak. Tapi tetap harus dilihat konteksnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ASN di rumah makan tidak selalu berarti pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, aktivitas tersebut bisa berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti rapat koordinasi, pertemuan lintas instansi, atau menjamu tamu dari luar daerah.

“Bisa saja mereka sedang rapat atau menjamu tamu dinas. Itu tidak masalah selama memang ada kepentingan pekerjaan,” katanya.

Karena itu, setiap laporan dari masyarakat tidak serta-merta langsung berujung sanksi. BKPSDM akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada ASN yang bersangkutan, termasuk memeriksa dokumen pendukung seperti surat tugas atau agenda resmi.

Selain itu, faktor situasional juga menjadi pertimbangan, misalnya pegawai yang belum sempat makan pada jam istirahat karena beban pekerjaan. Penilaian akan dilakukan secara objektif agar keputusan yang diambil tetap adil dan proporsional.

“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus melalui proses klarifikasi agar penilaian tetap adil,” tambahnya.

Terkait sanksi, Purnomo menyebutkan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran ringan, penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman berat seperti pemberhentian, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Pemkot Balikpapan juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, masyarakat didorong untuk turut berperan aktif dalam pengawasan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal, transparan, dan dapat dipercaya. (ADV Diskominfo Balikpapan)