
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan program diskon dan insentif pajak daerah tetap berlanjut pada 2026, meski kemungkinan terdapat penyesuaian teknis. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menegaskan pola utama keringanan pajak tidak akan berubah meskipun ada regulasi baru atau pembaruan data pada tahun mendatang.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pemerintah ingin menjaga konsistensi dukungan kepada wajib pajak, khususnya melalui skema keringanan yang telah berjalan. “Saya memastikan garis besar pola keringanan pajak tetap sama pada 2026. Pemerintah ingin masyarakat menerima kepastian mengenai kebijakan insentif pajak,” ujarnya, Senin (17/11).
Meski menjamin keberlanjutan program, BPPDRD tetap membuka ruang penyesuaian teknis jika terjadi perubahan mendasar, seperti regulasi nasional baru, akurasi data, atau kebutuhan implementasi di lapangan. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian teknis. Penyesuaian dapat terjadi ketika data berubah, regulasi baru terbit, atau kebutuhan implementasi berkembang,” jelasnya.
Setiap penyesuaian akan melalui kajian komprehensif agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Idham menekankan keringanan pajak menjadi salah satu kebijakan yang paling positif diterima warga Balikpapan. “Program insentif bukan hanya bentuk keringanan, tapi bagian dari upaya memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah menekankan keberlanjutan program sebagai bukti komitmen menghadirkan layanan perpajakan yang inklusif. Dengan dukungan sistem administrasi yang optimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan cepat, akurat, dan kepastian dalam memenuhi kewajiban pajak. (deb)




