EKONOMI DAERAH KOTA

Balikpapan Siapkan Target Pendapatan Pajak Daerah 2026 Rp 1,1 Triliun

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyusun target pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Proyeksi sementara mencapai Rp 1,1 triliun, meskipun angka tersebut belum bersifat final. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menegaskan bahwa besaran final akan ditentukan melalui proses pembahasan internal.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan penerimaan pajak sepanjang 2025 sebagai dasar penyusunan target final. Pemerintah tidak ingin menetapkan target yang tidak realistis. Karena itu, tim BPPDRD terus menganalisis capaian penerimaan bulanan, tren wajib pajak, serta dampak kebijakan insentif yang masih berlaku hingga tahun depan.

“Kami masih melakukan evaluasi. Target Rp 1,1 triliun ini masih bersifat sementara, karena kami perlu menunggu realisasi tahun berjalan sebelum angka final ditetapkan,” ujar Idham, Jumat (14/11).

Idham menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan target pendapatan asli daerah. Dinamika ekonomi lokal, pergerakan sektor properti, aktivitas perdagangan, serta perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Negara juga menjadi acuan.

“Kami ingin menetapkan target yang terukur. Evaluasi realisasi penerimaan tahun ini memegang peran penting, sehingga keputusan final akan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi Balikpapan,” jelasnya.

Menurut Idham, pemerintah tetap mempertahankan sejumlah program insentif perpajakan yang sebelumnya dinikmati masyarakat. Kebijakan keringanan pajak terbukti membantu wajib pajak tetap patuh sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Kombinasi antara kemudahan layanan, kebijakan keringanan, dan penguatan sistem digital akan menjadi strategi utama dalam mencapai target 2026.

“Kami melihat insentif pajak berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan. Karena itu, efektivitas setiap program akan kami evaluasi agar pengelolaan pajak tetap kondusif,” tambah Idham.

Ia memastikan hasil akhir penetapan target akan diumumkan setelah seluruh perangkat daerah menyelesaikan pembahasan dan melakukan sinkronisasi. Pemerintah berharap pendekatan terstruktur dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian layanan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak daerah.

“Harapan kami, kombinasi antara keringanan pajak dan peningkatan kualitas pelayanan dapat memperkuat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kota,” tutup Idham. (deb)