KEMUDAHAN BERUSAHA

DPMPTSP Balikpapan Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan OSS

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan OSS (Online Single Submission), menyusul meningkatnya laporan percobaan penipuan melalui WhatsApp di berbagai daerah.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap modus pelaku yang selalu mencari celah kelengahan. Pelaku penipuan kini menggunakan pesan yang menyerupai komunikasi resmi, biasanya meminta data pribadi seperti NIK, email, atau dokumen perizinan.

“Mereka mengaku sebagai petugas OSS atau staf instansi pemerintah untuk meyakinkan korban. Kewaspadaan adalah perlindungan pertama. Jangan biarkan data Anda jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (15/11).

Helmi menambahkan bahwa strategi pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menyelesaikan urusan perizinan dengan cepat. Warga diinstruksikan mengabaikan pesan dari nomor tidak dikenal, terutama jika pengirim mengaku petugas OSS, serta tidak membagikan data pribadi dalam bentuk apapun.

“Pelaku sering memancing korban dengan menawarkan bantuan pengurusan perizinan. Penipuan juga dikemas dalam bentuk permintaan pembayaran meterai atau administrasi tertentu,” jelasnya.

DPMPTSP menegaskan bahwa layanan OSS resmi tidak pernah meminta imbalan, data pribadi, atau instruksi berbagi layar. Keberhasilan pencegahan penipuan sangat bergantung pada kesadaran digital masyarakat, termasuk memastikan nomor pengirim, melakukan pengecekan ulang pesan, dan menolak berbagi informasi sensitif.

“Jika ada permintaan imbalan atau data pribadi, itu pasti penipuan,” tegas Helmi.

Selain itu, DPMPTSP terus memonitor pola kejahatan digital dan memberikan edukasi melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan menjadi pengguna teknologi yang kritis dan berhati-hati, misalnya dengan mengabaikan nomor asing, menolak tautan tidak resmi, dan tidak memberikan informasi pribadi.

“Kami percaya langkah sederhana ini mampu memutus peluang pelaku menjalankan aksinya. Penipuan digital terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan. Masyarakat juga diminta melapor jika menerima pesan mencurigakan,” tambah Helmi.