Dekatkan Layanan Publik, Kecamatan Balikpapan Tengah Hadirkan Pelayanan Kependudukan Satu Pintu

BALIKPAPAN – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Tengah terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Salah satu langkah nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah hadirnya layanan administrasi kependudukan terpadu di kantor kecamatan, tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.
Melalui sistem pelayanan satu pintu ini, warga dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penggantian foto dan tanda tangan, pencetakan ulang, serta pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua dilakukan langsung di kantor kecamatan dengan waktu pelayanan yang lebih singkat.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus penggantian Kartu Keluarga (KK) karena perubahan status perkawinan, alamat, maupun pekerjaan. Layanan daring juga tersedia untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan pendataan penduduk baru.
Tidak berhenti di sana, kecamatan turut memfasilitasi penerbitan berbagai surat keterangan (suket) seperti suket pensiunan, dispensasi nikah, suket IMTN, SPAW, hingga titik koordinat tanah. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan transparan.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah Netty Musriani menjelaskan bahwa program ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil. Semua sudah bisa diurus di kecamatan, mulai dari perekaman hingga pencetakan KTP dan KIA. Kami bantu prosesnya dengan cepat dan mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik sekaligus memperkuat peran kecamatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Harapannya warga bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa menunggu lama dan tanpa menempuh jarak jauh,” tutupnya.
(Deb)




