Pelayanan IKD di Balut Dioptimalkan, Warga Bisa Rekam Data di Kecamatan dan Kelurahan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) terus memaksimalkan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar masyarakat tetap mudah mengakses layanan administrasi kependudukan, meski belum seluruh kelurahan memiliki fasilitas perekaman.
Camat Balikpapan Utara Umar Adi mengatakan, hingga saat ini Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Karang Joang, dan Kelurahan Gunung Samarinda (GSM) belum memiliki layanan perekaman IKD secara mandiri.
“Namun, alhamdulillah secara bertahap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga membantu memfasilitasi dengan membuka loket pelayanan sementara di Kelurahan Graha Indah,” ujar Umar, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, warga Kelurahan Gunung Samarinda kini dapat mengakses pelayanan melalui Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), sedangkan warga Kelurahan Karang Joang dapat melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.
Umar mengimbau masyarakat memanfaatkan seluruh titik layanan yang telah disediakan. Menurutnya, warga tidak harus melakukan perekaman di kelurahan asal apabila terdapat lokasi pelayanan lain yang lebih dekat atau mudah dijangkau.
“Jadi secara umum, apabila warga merasa lebih dekat atau sedang melewati kantor kecamatan maupun kantor kelurahan lain di wilayah Balut yang telah ditunjuk, silakan melakukan perekaman di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menuturkan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan pelayanan IKD. Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat jumlah pemohon terus meningkat setiap hari.
Pelayanan IKD dibatasi hingga pukul 14.00 Wita sehingga masih ada warga yang belum sempat terlayani pada hari yang sama.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada yang belum sempat terlayani. Namun kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan pelayanan. Saat ini kami juga sudah menambah tenda di depan kantor kecamatan sebagai ruang tunggu antrean,” ujarnya.
Terkait capaian aktivasi IKD, Umar mengatakan pendataan masih dilakukan secara bertahap. Pasalnya, kecamatan tidak hanya melayani aktivasi IKD, tetapi juga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.
“Selain IKD, kami juga melayani pelayanan Perlinsos serta berbagai pembaruan data kependudukan, seperti perekaman KTP elektronik bagi pemohon baru maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK). Karena itu jumlah pelayanan di kecamatan saat ini cukup membludak,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi tingginya beban pelayanan, pihak kecamatan telah mengusulkan penambahan sumber daya manusia. Namun, realisasinya masih bergantung pada ketersediaan perangkat dan akses sistem dari pemerintah pusat.
“Usulan penambahan petugas ada. Tetapi kembali lagi pada jumlah SDM dan juga perangkat yang tersedia. Jumlah petugas bisa saja ditambah, tetapi akses layanan kependudukan bergantung pada pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian akses akun pelayanan kependudukan dilakukan secara terbatas demi menjaga keamanan data masyarakat sebagai bagian dari implementasi sistem single identity. Karena itu, tidak seluruh petugas dapat memperoleh akses ke sistem administrasi kependudukan.
Saat ini Kecamatan Balikpapan Utara memiliki tiga petugas tetap yang menangani layanan administrasi kependudukan dan tiga petugas pendukung, sehingga total terdapat enam petugas yang melayani masyarakat.




