
Balikpapan — Bea Cukai Balikpapan mempercepat transformasi digital layanan kepabeanan melalui penerapan sistem penyerahan dokumen pelengkap pabean secara daring. Langkah tersebut menjadi salah satu kesepakatan utama yang dihasilkan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk Coffee Morning yang digelar di Gedung Keuangan Negara Balikpapan, 4 Juni 2026.
Kegiatan yang mempertemukan unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan pengguna jasa kepabeanan itu menjadi wadah untuk menyerap masukan sekaligus menyusun langkah perbaikan layanan secara kolaboratif. Forum tersebut dihadiri perwakilan importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pemerintah daerah, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, mengatakan transformasi digital merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para pengguna jasa yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui bea masuk dan bea keluar. Selain itu, Bea Cukai Balikpapan turut memperkenalkan capaian institusinya yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada sesi utama, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai implementasi penyerahan dokumen pelengkap pabean secara daring melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0. Sistem tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses bisnis kepabeanan sekaligus mempercepat pelayanan kepada pengguna jasa.
Forum juga menghadirkan diskusi mengenai penguatan tata kelola pelayanan publik melalui transformasi digital dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Para narasumber menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta membangun sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan media.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi konsultasi publik yang mencatat 38 pertanyaan dan masukan. Sebagian besar pembahasan berkaitan dengan digitalisasi layanan, penggunaan CEISA, standar layanan, pemantauan kinerja pelayanan, keamanan data, integrasi sistem, hingga pengembangan sistem kepabeanan baru.
Dari hasil pembahasan tersebut, forum menyepakati sejumlah tindak lanjut. Pertama, Bea Cukai Balikpapan akan menerbitkan pengumuman resmi mengenai implementasi penyerahan dokumen pelengkap pabean secara daring. Melalui kebijakan itu, dokumen pelengkap wajib diserahkan bersamaan dengan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk seluruh jalur pelayanan. Dokumen diunggah dalam bentuk salinan digital melalui CEISA 4.0 dengan ukuran maksimal 10 megabita.
Selain itu, dokumen pelengkap tambahan yang diminta melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) juga akan disampaikan melalui Portal CEISA 4.0. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memangkas proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.
Kesepakatan lainnya adalah publikasi hasil forum melalui media sosial Bea Cukai Balikpapan sebagai sarana edukasi bagi pengguna jasa, khususnya terkait kewajiban unggah dokumen pelengkap pabean secara daring. Instansi tersebut juga berkomitmen terus memublikasikan realisasi 25 Janji Layanan guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Sebagai penutup, perwakilan media, pengguna jasa, akademisi, pemangku kepentingan layanan publik, dan Kepala KPPBC TMP B Balikpapan menandatangani berita acara Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Melalui forum tersebut, Bea Cukai Balikpapan berharap transformasi digital yang sedang dijalankan dapat memberikan kemudahan, kepastian layanan, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Upaya itu sekaligus diharapkan mendukung kelancaran arus barang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.




