ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan Blog

Pemkot Balikpapan Siapkan Pengembangan Kompetensi ASN Sambil Menunggu Kebijakan PPPK



BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melihat rencana pengalihan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai peluang untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan belum ada aturan yang diterima daerah mengenai mekanisme pengalihan penggajian PPPK. Karena itu, seluruh kebijakan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sampai sekarang aturan resminya belum kami terima, sehingga kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan tersebut,” ujar Purnomo, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran dan kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan. Seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Apabila skema penggajian PPPK benar-benar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kata Purnomo, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar. Kondisi tersebut membuka peluang untuk meningkatkan investasi pada pengembangan kualitas aparatur melalui berbagai program peningkatan kompetensi.

Anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi teknis maupun manajerial, hingga peningkatan kemampuan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih profesional.

“Kalau kebijakan itu benar-benar diterapkan, tentu akan sangat membantu daerah. Harapannya anggaran yang tersedia bisa lebih difokuskan untuk pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi pegawai,” katanya.

Ia menilai peningkatan kualitas ASN merupakan kebutuhan yang harus terus dilakukan seiring berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik. Aparatur pemerintah dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bekerja secara profesional, serta memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan akuntabel.

Purnomo juga menjelaskan bahwa pengelolaan ASN selama ini dilakukan melalui pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat berperan dalam penyelenggaraan seleksi nasional ASN serta menetapkan berbagai kebijakan strategis, sedangkan pemerintah daerah menjalankan pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, terkait hak-hak PPPK, termasuk pemberian Gaji Ke-13 maupun kebijakan kepegawaian lainnya, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan tetap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

BKPSDM berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun perencanaan anggaran, pengelolaan ASN, sekaligus memberikan kejelasan bagi para PPPK mengenai hak dan kewajiban mereka ke depan.

“Yang terpenting adalah adanya kepastian. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat menyusun langkah yang terukur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tutup Purnomo.

***(ADV Diskominfo Balikpapan)