EKONOMI DAERAH KOTA

BPPDRD Minta Satpol PP Perketat Penertiban Reklame Insidentil Tanpa Stiker Pajak

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan penertiban terhadap reklame insidentil yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, mengingat reklame insidentil memiliki masa pajak yang relatif singkat, yaitu satu hingga tiga bulan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa setiap reklame insidentil wajib memasang stiker bukti pembayaran pajak sebagai tanda bahwa reklame tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan. Stiker ini menjadi identitas resmi yang memudahkan petugas lapangan memverifikasi masa berlaku pajak secara cepat.

“Kami menerbitkan stiker bukti pembayaran dan wajib pajak harus memasangnya. Itu bukti bahwa reklame tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya, Jumat (21/11).

Ia menambahkan bahwa Satpol PP dapat melakukan penertiban langsung apabila menemukan reklame yang tidak memasang stiker atau masa pajaknya telah habis. Penertiban tidak memerlukan konfirmasi tambahan kepada BPPDRD karena data masa pajak tercatat dalam sistem dan tercantum pada stiker.

“Contohnya ada reklame yang masa waktunya habis akhir Maret, tetapi hingga April masih terpasang. Karena sudah lewat tempo, Satpol PP bisa langsung menertibkannya,” jelas Idham.

Menurut Idham, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban visual kota sekaligus memastikan pendapatan pajak dari sektor reklame berjalan optimal. Ia mengakui masih ditemukan reklame insidentil yang terpasang tanpa izin atau tetap berdiri setelah masa pajaknya kedaluwarsa, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

BPPDRD juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memperbarui data titik reklame insidentil di seluruh wilayah Balikpapan. Dengan pemetaan yang lebih detail, petugas dapat lebih mudah mengidentifikasi reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak berizin maupun karena masa pajaknya telah berakhir.

Idham menegaskan bahwa wajib pajak sudah mendapatkan berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran pajak reklame melalui layanan digital maupun loket pelayanan. Karena itu, ia menilai sudah sewajarnya pelaku usaha mematuhi ketentuan dan memasang reklame sesuai masa izin yang diberikan.

“Proses pembayarannya sudah kami buat sederhana. Tinggal datang atau daftar secara online. Setelah membayar, pasang stiker dan patuhi masa berlakunya,” ujarnya. (deb)