Pemerintah Kota Balikpapan Lanjutkan Program Diskon dan Insentif Pajak Daerah pada 2026

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program diskon dan insentif pajak daerah pada tahun 2026. Program yang selama ini membantu meringankan beban wajib pajak tidak akan berhenti pada tahun 2025, melainkan akan terus berlanjut sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kelanjutan berbagai keringanan pajak yang telah terbukti efektif. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga, mengingat situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kami memastikan program diskon dan insentif pajak daerah akan terus berlangsung pada 2026. Langkah ini diambil untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Idham, Kamis (20/11).
Idham mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menurunkan beban masyarakat melalui skema keringanan yang selama ini telah berjalan efektif. Ia menyebutkan, banyak warga yang memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda keterlambatan, serta insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Banyak yang memanfaatkan diskon untuk melunasi pajak mereka. Karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memperpanjang program ini, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang finansial yang aman dan tidak tertekan,” jelasnya.
Idham menegaskan bahwa meski pajak sangat penting untuk pembangunan daerah, pemerintah daerah tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Kebijakan keringanan ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak tetap berjalan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Pajak memang sangat penting untuk pembangunan, tetapi kami ingin memastikan sistem perpajakan yang kami terapkan juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Keringanan ini merupakan jembatan agar kewajiban pajak tetap terlaksana dengan baik, tanpa menekan kemampuan warga,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, BPPDRD juga akan terus meningkatkan sistem pengelolaan pajak dengan fokus pada transparansi, kemudahan administrasi, dan optimalisasi layanan digital. Idham berharap program keringanan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah secara keseluruhan.
“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa kebijakan insentif pajak ini tidak mengganggu stabilitas pendapatan daerah. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan ini sebaik-baiknya dan memeriksa status pajaknya sebelum batas waktu berakhir,” tambah Idham.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap dengan adanya program insentif pajak yang berkelanjutan, masyarakat dapat merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (deb)




