
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan peluang penundaan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 masih terbuka. Kebijakan ini sebelumnya diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama di tengah pemulihan yang belum sepenuhnya berlangsung.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pemerintah terus memantau situasi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat sebelum menetapkan tarif baru. “Kami tidak ingin terburu-buru memberlakukan beban pajak tambahan jika kondisi lapangan belum memungkinkan,” ujarnya, Rabu (19/11).
Idham menambahkan evaluasi teknis meliputi analisis pasar properti, potensi objek pajak, dan daya beli masyarakat di tiap zona wilayah. Pemerintah juga memperkuat strategi optimalisasi penerimaan, termasuk peningkatan kepatuhan, digitalisasi layanan, dan efisiensi administrasi.
“Kami memastikan kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat. Transparansi menjadi prinsip utama kami agar warga memahami setiap keputusan dan merasa aman,” tutupnya. (deb)




