DP3AKB Balikpapan Perkuat Peran UPTD PPA di Tingkat RT untuk Mempermudah Akses Layanan Perlindungan Anak dan Perempuan

Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan terus memperluas jangkauan layanan perlindungan dengan memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat RT dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengaduan dan pendampingan dengan cepat, tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Roona Zahiidah, menegaskan bahwa untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan sistem yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Ia juga menyadari bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan serta pelibatan masyarakat di tingkat paling dasar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lingkungan keluarga. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin cepat pula kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan,” ungkap Zahiidah, Senin (17/11).
Zahiidah menjelaskan bahwa keberadaan UPTD PPA di tingkat RT memberikan kemudahan bagi warga untuk melapor, khususnya bagi korban yang sering kali merasa takut atau ragu untuk mengakses layanan formal. Dengan adanya petugas yang memahami kondisi sosial di lingkungan masing-masing, proses asesmen awal dan pendampingan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama perempuan dan anak, memiliki ruang aman untuk melapor. Petugas di RT dan kelurahan menjadi pintu terdekat yang bisa segera menindaklanjuti laporan awal,” jelasnya.
Penguatan UPTD PPA di tingkat RT, menurut Zahiidah, berdampak langsung pada meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan sedini mungkin. Semakin cepat sebuah kasus ditangani, semakin besar peluang korban untuk mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
“Penanganan yang cepat bukan hanya menyelamatkan korban, tapi juga membantu kami melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Kami membekali petugas dengan kemampuan dasar pendampingan dan pemahaman prosedur respons cepat dan akurat,” tuturnya.
Selain itu, Zahiidah memastikan bahwa setiap petugas UPTD PPA yang ditempatkan di RT dan kelurahan telah mendapatkan pelatihan mengenai pendampingan psikologis, mekanisme pelaporan, serta koordinasi lintas sektor seperti kepolisian dan layanan kesehatan. Pelatihan ini bertujuan agar setiap laporan dapat diproses tanpa hambatan, dan korban memperoleh layanan yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
Dengan penguatan ini, DP3AKB berharap dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif, sehingga perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan efisien. (deb)




