EKONOMI DAERAH KOTA

BPPDRD Balikpapan Perkuat Imbauan Kepatuhan Pajak Sektor Usaha

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat imbauan kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Instansi tersebut menegaskan kepatuhan membayar pajak tepat waktu berdampak langsung pada pembangunan fasilitas publik dan pelayanan pemerintah.

Kepala Sub Bidang Perencanaan BPPDRD, Sugi Suryatari, mengatakan pihaknya terus memperluas akses layanan pembayaran agar seluruh wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan cepat dan praktis. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik melalui perbankan maupun platform digital yang dapat diakses kapan saja.

“Kami menyediakan fasilitas pembayaran yang semakin mudah. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan perbankan dan kanal digital tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya, Senin (17/11).

Sugi menekankan kedisiplinan membayar pajak menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin optimal pengelolaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

Menurut Sugi, keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga dapat menimbulkan beban administrasi bagi pelaku usaha. Kepatuhan pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk fasilitas umum, penataan kota, dan peningkatan layanan masyarakat.

BPPDRD juga merencanakan evaluasi berkala terhadap tingkat kepatuhan pajak serta peningkatan sosialisasi dan pendampingan teknis penggunaan layanan digital bagi wajib pajak. (deb)