
Balikpapan – Minat membuka usaha roti dan kue di Kota Balikpapan terus meningkat seiring berkembangnya industri kuliner lokal. Melihat potensi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan mendorong para calon pengusaha bakery untuk segera mengurus legalitas usahanya melalui KBLI 10710, yaitu kode resmi untuk bidang produksi roti, kue, pastry dan berbagai produk bakery lainnya.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku kuliner, terutama yang memproduksi makanan. Ia menegaskan setiap pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS RBA, baik untuk usaha skala mikro, kecil maupun besar.
Helmi menjelaskan KBLI 10710 mencakup berbagai aktivitas produksi seperti pembuatan roti, kue basah, kue kering, pastry modern hingga produk bakery kekinian yang banyak diminati masyarakat. Cakupan luas ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkreasi, namun tetap mengikuti standar keamanan pangan yang berlaku.
Ia menambahkan proses perizinan melalui OSS RBA cukup mudah dan dapat menyesuaikan skala bisnis. Karena itu, DPMPTSP ingin memastikan para calon pengusaha memahami langkah-langkah perizinan sebelum memulai usaha.
Menurut Helmi, kelengkapan legalitas tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari persoalan administrasi, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih besar. Usaha bakery yang sudah memiliki izin resmi lebih mudah menjalin kemitraan dengan hotel, restoran hingga gerai ritel. Tanpa dokumen legal, pelaku usaha akan kesulitan memperluas pasar.
Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, DPMPTSP Balikpapan menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan. Petugas memberikan bimbingan terkait pengajuan dokumen, pemenuhan standar produksi makanan, hingga tata cara pengisian data di sistem digital. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk mendorong tumbuhnya UMKM kuliner yang legal, berkualitas dan berdaya saing.
Helmi menegaskan legalitas menjadi fondasi awal bagi pengusaha bakery untuk berkembang dan naik kelas. Permintaan produk bakery di Balikpapan terus meningkat setiap tahun, sehingga pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan memulai usaha yang memenuhi standar dan ketentuan resmi. (deb)




