Balikpapan Ekonomi Daerah

BPPDRD Balikpapan Ingatkan Warga: Bayar dan Laporkan Pajak Sebelum Batas Waktu

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengingatkan warga untuk tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka. Batas akhir pembayaran pajak daerah jatuh pada 14 Juli 2025, sementara batas akhir pelaporan pajak adalah 21 Juli 2025.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban mereka tanpa menunggu batas akhir. Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab warga kota yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan kota.

“Kami mengimbau seluruh warga Balikpapan agar tidak menunda. Bayar pajak daerah sebelum 14 Juli dan laporkan sebelum 21 Juli. Ketaatan dalam membayar dan melapor pajak adalah bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai warga kota,” ujar Idham, Selasa (15/07).

Kemudahan Pembayaran dan Pelaporan Pajak dengan Aplikasi Kontengan

Untuk memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajak, BPPDRD telah mengembangkan berbagai solusi digital. Salah satunya adalah aplikasi Kontengan, yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk membayar dan melaporkan pajak daerah secara praktis dan aman menggunakan QRIS maupun Virtual Account.

“Kami sudah menyediakan sarana pembayaran yang mudah, aman, dan cepat. Aplikasi Kontengan memungkinkan warga membayar pajak hanya dari smartphone. Ini mencegah keterlambatan pembayaran,” jelas Idham.

Pajak Daerah: Sumber Utama Pembiayaan Pembangunan Kota

Idham menekankan bahwa pajak daerah adalah sumber utama pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di kota. Dari perbaikan jalan hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, semua itu didanai oleh pajak yang dibayar oleh warga.

“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan warga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik. Pajak adalah napas pembangunan. Karena itu, pajak adalah bagian dari kerja sama antara pemerintah dan warga,” tambahnya.

Sosialisasi dan Edukasi Pajak untuk Warga

BPPDRD juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial dan kegiatan publik guna membangun budaya sadar pajak di kalangan masyarakat. Melalui pendekatan yang informatif dan terbuka, pemerintah berharap dapat membentuk kepatuhan kolektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berpihak pada rakyat.

“Kami ingin warga memahami bahwa membayar pajak adalah kontribusi nyata untuk kota ini. Maka dari itu, mari kita semua bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan taat pajak,” tutup Idham.

(deb)