ADV PEMKAB PPU Penajam Paser Utara

Pemda Gelontorkan Rp. 3 Milyar Per Tahun. Warga PPU Dijamin BPJS Ketenagakerjaan



PPU –  Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Marjani bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser dan Balikpapan melakukan Audiensi bersama Bupati  (PPU) Mudyat Noor di kantor Bupati PPU, Selasa, (25/3/2025).

Usai pertemuan ini Kepala Disnakertrans PPU, Marjani saat ditemui menjelaskan  bahwa BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten PPU telah terlaksana hampir tiga tahun terakhir dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa.

Dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten PPU secara khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja rentan yaitu masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan sebuah perusahaan.

Marjani menjelaskan bahwa telah disepakati dalam sebuah nota kesepahaman  bahwa setiap orang menerima iuran sebesar Rp16.800 rupiah  dengan total anggara sebesar Rp.3 Milyar lebih setiap tahun dari total penerima 15 ribu jiwa di seluruh PPU.

” Tanggungan kita di Pemda PPU ada sekitar 20 ribu orang lebih. Namun yang ditanggung melalui APBD sebanyak 15 ribu orang kemudian sisanya 5.614 dibayar oleh provinsi Kalimantan Timur,” beber Marjani.

Dia juga menjelaskan bahwa  ada dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja masing-masing akan memperoleh santunan yaitu  biaya kecelakaan seluruhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan kemudian  meninggal dunia akan memperoleh santunan sebesar 42 juta.

” Tanggapan bapak Bupati  PPU terkait BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU sangat bagus, bahkan dirinya ingin menambah jumlah peserta dari kalangan masyarakat yang tidak bekerja. Namun terkait ini masih akan kami diskusikan lebih lanjut karena sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang memang bekerja,” tutupnya.