Syarifuddin HR Desak Penutupan THM di Bulan Ramadhan dengan Tindakan Tegas

PPU – Meski telah ada larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan, sejumlah THM di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih nekat beroperasi. Hal ini menjadi sorotan Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, yang mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggar aturan tersebut.
“Instansi terkait harus lebih giat lagi melakukan razia dan menegakkan aturan larangan beroperasinya THM di wilayah PPU ini,” ujar Syarifuddin, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, sanksi tegas harus diberlakukan bagi THM yang melanggar larangan tersebut.
“Kan sudah ditertibkan diberi peringatan sebelum memasuki bulan Ramadhan, segala kegiatan hiburan malam yang meresahkan warga harap dihentikan sementara,” katanya.
Syarifuddin menekankan bahwa THM yang masih beroperasi di bulan puasa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sangat wajib ditutup THM ini di bulan Ramadhan untuk mendukung kelancaran ibadah yang melaksanakan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa THM memiliki konotasi negatif di bulan puasa karena dianggap meresahkan masyarakat.
“Jadi tidak bisa semau-maunya memaksa tetap jalan. Kebijakan ini sebagaimana yang kita harapkan, agar THM wajib tutup selama Ramadhan itu dipatuhi,” tambahnya.
“Aturan dibuat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati ibadah di bulan suci,” tandas Syarifuddin.
Ia berharap, Satpol PP dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.