
Balikpapan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mulai mempersiapkan koordinasi lintas instansi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Langkah awal tersebut direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan 2027, seiring dengan persiapan organisasi politik yang akan mengikuti kontestasi politik mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Elizabeth, mengatakan persiapan tersebut berkaitan dengan keberadaan organisasi politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2029. Koordinasi diperlukan agar setiap instansi dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau tidak salah, sekitar Juni atau Juli tahun depan sudah ada persiapan untuk organisasi politik yang akan berkontestasi dalam pemilu nantinya,” ujar Elizabeth, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemilu melibatkan sejumlah lembaga dengan fungsi berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan persiapan teknis pemilu, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut.
Sementara itu, Kesbangpol berperan dalam mengoordinasikan pihak-pihak terkait di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Komunikasi lintas instansi menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan untuk mendukung kelancaran agenda menuju Pemilu 2029.
Menurut Elizabeth, pembagian tugas yang jelas diperlukan agar persiapan tidak tumpang tindih. Setiap lembaga diharapkan dapat menjalankan perannya secara terarah, terutama ketika memasuki tahapan persiapan yang melibatkan organisasi politik dan instansi pemerintah.
Persiapan sejak dini juga menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang baik menjelang pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. Dengan komunikasi yang terjalin antarlembaga, berbagai kebutuhan persiapan diharapkan dapat diidentifikasi sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kesbangpol Kota Balikpapan akan menjalankan fungsi koordinasi bersama instansi terkait, sementara aspek teknis penyelenggaraan dan pengawasan tetap menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapan daerah dalam menghadapi rangkaian tahapan Pemilu 2029.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait juga perlu memastikan komunikasi dan koordinasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga persiapan menuju pemilu dapat dilakukan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
(adv/Diskominfo Balikpapan)




