
BALIKPAPAN – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, mulai menjalankan aktivitas usahanya meski sejumlah fasilitas pendukung masih dalam tahap penyelesaian.
Gedung koperasi yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan tersebut telah rampung dibangun. Saat ini, pengelola masih menunggu pengadaan sarana pendukung dari pemerintah pusat agar operasional koperasi dapat berjalan secara optimal.
Lurah Graha Indah, Muhammad Arif Rahman, mengatakan bangunan KKMP telah selesai dibangun. Namun, sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, truk distribusi, dan etalase produk masih dalam proses pengadaan.
“Bangunannya sudah selesai. Kami tinggal menunggu perlengkapan tambahan seperti kendaraan, truk, dan etalase yang akan dilengkapi oleh pemerintah pusat,” kata Arif, Kamis (18/6/2026).
Meski belum didukung fasilitas secara lengkap, koperasi tersebut telah mulai melayani masyarakat. Produk-produk UMKM yang masuk ke koperasi sudah dipasarkan dan dapat diambil langsung oleh konsumen.
“Penjualan sudah berjalan. Kalau ada barang masuk, disimpan di sini dan pembeli juga bisa mengambil di sini. Hanya saja gerai belum bisa difungsikan secara maksimal karena etalase masih belum tersedia,” ujarnya.
Arif menjelaskan, keberadaan KKMP Graha Indah merupakan kelanjutan dari program pembinaan prakoperasi yang sebelumnya dijalankan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan. Melalui program tersebut, pelaku UMKM mendapatkan pendampingan terkait pengelolaan usaha dan kelembagaan koperasi.
Selain itu, para pelaku usaha juga diarahkan untuk mempersiapkan pembentukan badan hukum koperasi secara mandiri, termasuk pengumpulan biaya akta pendirian.
“Sebelum ada koperasi ini, teman-teman UMKM sudah menjalankan prakoperasi. Mereka dibina oleh Dinas Koperasi sambil mempersiapkan pembentukan koperasi dan pengumpulan biaya akta pendirian,” jelasnya.
Ketika program Koperasi Kelurahan Merah Putih diluncurkan pemerintah, proses legalitas koperasi mendapat dukungan penuh sehingga biaya pendirian dan pengurusan akta koperasi ditanggung pemerintah.
Menurut Arif, gedung KKMP Graha Indah dibangun dengan standar nasional di atas lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Saat ini, status aset bangunan masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan lahannya merupakan aset Pemerintah Kota Balikpapan.
Ke depan, setelah proses serah terima aset dilakukan, pemerintah akan menentukan skema pengelolaan bangunan oleh pengurus koperasi.
“Nanti setelah diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru akan ditentukan pola pengelolaannya. Apakah pinjam pakai, sewa pakai, atau mekanisme lainnya. Itu menjadi kewenangan pemerintah kota,” terangnya.
Dengan mulai beroperasinya KKMP Graha Indah, koperasi ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem UMKM di tingkat kelurahan. Kehadirannya juga diharapkan mampu memperluas pemasaran produk lokal, meningkatkan pendapatan pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di Graha Indah. (Deb)




