Puluhan Aduan THR Masuk, Disnaker Balikpapan Soroti Pelanggaran di Berbagai Sektor

Balikpapan – Menjelang hari raya keagamaan, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Kota Balikpapan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat mencatat puluhan laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut. Hingga awal April 2026, tercatat sebanyak 84 aduan dan konsultasi yang masuk, mencerminkan masih adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Aduan yang diterima tidak hanya berasal dari satu jenis usaha, melainkan tersebar di berbagai sektor seperti pertambangan, perdagangan, hingga telekomunikasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan THR masih bersifat luas dan belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun regulasi telah mengatur kewajiban pembayaran secara jelas.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk umumnya berkaitan dengan empat persoalan utama. Mulai dari pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, penundaan pembayaran oleh perusahaan, hingga kasus tidak dibayarkannya THR sama sekali. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan menjelang hari raya, sehingga pekerja kehilangan hak atas THR.
Disnaker Balikpapan telah mengambil langkah awal dengan menghubungi sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Komunikasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasilnya, sebagian perusahaan yang berhasil dihubungi langsung menindaklanjuti dengan membayarkan THR kepada pekerja setelah diberikan penjelasan,” ujar Adamin pada 1 April 2026.
Namun demikian, masih ada beberapa perusahaan yang belum berhasil dihubungi. Disnaker terus berupaya menjalin komunikasi guna memastikan seluruh laporan dapat ditindaklanjuti dan pekerja memperoleh haknya secara penuh.
Seluruh aduan yang diterima juga telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Hal ini dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat tersebut.
“Sebanyak 84 aduan yang kami terima telah disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Saat ini, Disnaker Balikpapan masih menunggu langkah lanjutan dari tim pengawas provinsi. Koordinasi terus dilakukan agar proses penanganan berjalan efektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Disnaker mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Pekerja juga didorong untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami kendala terkait hak ketenagakerjaan.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja menjelang hari raya. (ADV Diskominfo Balikpapan)




