EKONOMI DAERAH KOTA

Penguatan Data Lapangan Jadi Kunci: BPPDRD Balikpapan Siapkan Pembenahan Menyeluruh Kepatuhan Pajak Daerah

BALIKPAPAN – Monitoring rutin yang dijalankan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan kini diarahkan tidak hanya sebagai pengingat kewajiban Wajib Pajak (WP), tetapi juga sebagai langkah penguatan basis data untuk pembenahan sistemik pengelolaan pajak daerah.

Selama penyisiran pada 17, 19, dan 20 November 2025, yang akan dilanjutkan kembali pada pekan pertama dan kedua Desember, tim Pendataan BPPDRD turun langsung memetakan pola pelaporan dan hambatan administrasi di berbagai sektor usaha.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebutkan bahwa temuan lapangan tersebut menjadi kunci dalam menyusun strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Monitoring ini bukan sekadar mengecek siapa yang belum melapor. Kami butuh gambaran nyata di lapangan mengenai apa yang menyebabkan keterlambatan terus berulang,” jelasnya, Senin (24/11/25).

Dari hasil penyisiran, sektor losmen dan penginapan kecil menjadi yang paling sering terkendala akibat pergantian pengelola. Sementara itu, hotel berukuran besar lebih banyak menghadapi hambatan akibat mutasi staf administrasi yang membuat pelaporan tidak konsisten.

Menurut Idham, kejelasan data tersebut memungkinkan BPPDRD menentukan pendekatan pembinaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing WP.

“Ada yang perlu pendampingan administrasi, ada pula yang perlu diberikan penegasan ulang mengenai kewajiban pelaporan bulanan,” katanya.

Ia menekankan bahwa pelaporan tetap wajib dilakukan setiap bulan, termasuk saat usaha tidak memiliki tamu. WP yang terlambat tetap akan dikenakan sanksi, terutama bagi mereka yang mengabaikan panggilan pertama dari sistem.

Dua tim monitoring yang menyisir enam kecamatan mencatat adanya peningkatan respons WP setelah kunjungan langsung. Beberapa hotel yang sebelumnya menunda pelaporan akhirnya melakukan pembayaran setelah menerima penjelasan dari petugas.

Temuan ini, lanjut Idham, menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya fungsi kontrol, tetapi juga instrumen validasi untuk memetakan area yang memerlukan pembenahan.

“Kalau kami punya data rinci dari lapangan, pembenahan bisa dilakukan lebih terarah. Tidak perlu menunggu WP bermasalah lebih dulu,” tegasnya.

Dengan penguatan data lapangan dan pendekatan persuasif yang konsisten, BPPDRD Balikpapan menargetkan terbentuknya pola kepatuhan pajak yang lebih stabil sekaligus menjadi landasan penyempurnaan kebijakan pajak daerah di masa mendatang. (deb)