
BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan kemudahan layanan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) meluncurkan sistem pendaftaran Wajib Pajak (WP) secara online untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJ). Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha, khususnya yang baru merintis, dapat mendaftarkan usahanya tanpa perlu datang ke kantor atau mengantre.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa inovasi sistem online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara langsung dari rumah atau tempat usaha tanpa harus repot datang ke kantor.
“Dengan sistem online ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor. Cukup mengaksesnya melalui internet, semua proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dari mana saja,” ujar Idham saat ditemui di kantornya, Gedung Tiga Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Senin (12/11/2025).
Idham menambahkan, calon wajib pajak cukup mengetikkan kata kunci “BPPDRD Balikpapan” di mesin pencari Google untuk mengakses halaman pendaftaran. Di halaman tersebut, calon WP dapat memilih jenis usaha, mengisi data yang diperlukan, dan langsung mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Kami juga sudah menyiapkan panduan lengkap langkah-langkah pendaftaran agar masyarakat bisa lebih mudah mengikuti prosedurnya,” tambahnya.
Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, BPPDRD Balikpapan berharap dapat mempercepat proses administrasi pajak, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah di Balikpapan. (man)




