
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat langkah implementasi pemungutan pajak daerah menyusul penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025. Persiapan ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, serta unsur Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
FGD digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus menyiapkan langkah teknis agar pemungutan pajak daerah berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi baru. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menekankan pentingnya kesiapan sistem dan sumber daya manusia sebelum aturan baru berlaku penuh.
“Kami menggelar FGD ini untuk memastikan seluruh pihak memahami perubahan regulasi dan siap menerapkannya. Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa penyesuaian signifikan yang harus pemerintah dan wajib pajak pahami bersama,” ujar Idham, Sabtu (15/11).
Idham menjelaskan Perda Nomor 4 Tahun 2025 menata kembali mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk penyesuaian tarif, penyederhanaan administrasi, serta penegasan kewajiban perpajakan di berbagai sektor. Perubahan ini juga mendukung digitalisasi pengelolaan pajak daerah yang terus didorong pemerintah.
“Kami memfokuskan pembahasan pada langkah implementasi agar tidak ada kendala saat perda ini berlaku penuh. Pemerintah ingin seluruh proses lebih efisien dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” jelasnya.
BPPDRD juga memperkuat sistem pemungutan berbasis elektronik sesuai arah kebijakan nasional. Idham menekankan pentingnya kolaborasi dengan perangkat daerah dan pelaku usaha agar regulasi berjalan efektif tanpa memberatkan wajib pajak.
“Perda ini memberi arah baru dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan pengelolaan pajak yang transparan, kami berupaya memastikan Balikpapan terus berkembang,” tutup Idham. (deb)




