EKONOMI DAERAH KOTA

Pemkot Balikpapan Siapkan Penindakan bagi Pelaku Usaha yang Tidak Kooperatif, Pendekatan Persuasif Tetap Diutamakan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan mekanisme penindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Namun sebelum menerapkan sanksi, pemerintah memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama demi mendorong perbaikan administrasi pajak secara menyeluruh.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa pemerintah tidak langsung memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan edukasi, pendampingan, dan komunikasi langsung agar wajib pajak memahami kewajiban serta proses pelaporan pajak daerah.

“Kami menyiapkan mekanisme penindakan untuk usaha yang tidak kooperatif. Tapi pendekatan persuasif tetap lebih utama. Kami ingin pelaku usaha memperbaiki administrasi mereka tanpa harus berhadapan dengan sanksi,” ujarnya, Jumat (21/11).

Idham mengatakan pemerintah memahami bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala administratif, seperti keterbatasan pemahaman terhadap sistem pelaporan, kurangnya dokumen pendukung, serta ketidaktahuan mengenai kewajiban perpajakan daerah. Karena itu, BPPDRD lebih dahulu memberikan langkah edukatif agar pelaku usaha dapat menata ulang administrasi perpajakannya secara mandiri.

Meski demikian, Idham menegaskan bahwa pemerintah memiliki batas waktu bagi pelaku usaha yang tidak menunjukkan itikad baik. Jika setelah diberikan kesempatan dan pendampingan mereka tetap tidak kooperatif, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai regulasi, mulai dari teguran hingga penindakan administratif.

“Kami harus memastikan keadilan bagi semua wajib pajak. Sanksi tetap berlaku bagi mereka yang mengabaikan kesempatan memperbaiki diri. Fasilitas pendampingan sudah kami sediakan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penindakan tersebut juga bertujuan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. Pemerintah tidak ingin pelaku usaha yang memenuhi kewajiban pajaknya merasa dirugikan oleh mereka yang mengabaikan aturan.

Melalui kombinasi pendekatan persuasif dan penindakan tegas, Idham meyakini pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan. Kepatuhan pajak yang meningkat juga akan memperkuat posisi Balikpapan sebagai kota jasa dan perdagangan yang terus berkembang.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha berperan aktif mendukung pembangunan kota. Terutama melalui kepatuhan perpajakan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya. (deb)