EKONOMI DAERAH KOTA

Pemkot Balikpapan Tingkatkan Sosialisasi Pajak untuk Perkuat Peran Pelaku Usaha

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus meningkatkan intensitas sosialisasi pajak daerah guna memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan menyeluruh. Langkah ini menjadi strategi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan dalam memperluas edukasi perpajakan sekaligus memperkuat peran sektor usaha dalam pembangunan kota.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan pemerintah ingin para pelaku usaha merasa terlibat langsung dalam pembangunan Balikpapan. Kontribusi pajak dari sektor usaha, menurutnya, merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami perlu meningkatkan intensitas sosialisasi. Tidak semua pelaku usaha memahami kewajiban pajaknya secara benar. Kami ingin mereka memahami kontribusi pajak yang dibayarkan,” ujarnya, Jumat (20/11).

Idham menjelaskan peningkatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari kunjungan langsung ke tempat usaha, penyuluhan kelompok, hingga pemanfaatan platform digital. Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan pajak daerah.

Ia menilai pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan akan mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi sehingga proses pemungutan pajak dapat berjalan efektif dan transparan. BPPDRD memastikan seluruh materi sosialisasi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, terutama oleh pelaku usaha kecil yang belum terbiasa dengan sistem perpajakan modern.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang merasa kesulitan. Semua harus mendapat akses informasi yang sama. Semakin baik pemahaman mereka, semakin besar kontribusi bagi pembangunan daerah,” katanya.

Sosialisasi tersebut, lanjut Idham, tidak hanya menekankan regulasi dan kewajiban perpajakan, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali dalam bentuk pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah berharap edukasi yang lebih intensif dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, di mana seluruh pelaku usaha berada dalam posisi yang sama dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara usaha yang patuh dan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha,” ujarnya. (deb)