
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan para wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan kewajiban perpajakan. Imbauan ini disampaikan lantaran masih ditemukan keterlambatan pelaporan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pemerintah kota menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan kewajibannya. Ia menilai aturan tersebut penting untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan efektif.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya tepat waktu. Keterlambatan pelaporan STPD langsung menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/11).
Idham menjelaskan besaran sanksi administratif ditetapkan secara tetap dan disesuaikan dengan omzet usaha. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp 500 juta dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 10.000. Sementara itu, wajib pajak dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenai denda Rp 50.000.
“Nominal dendanya memang tidak besar, tetapi kedisiplinan menaati jadwal pelaporan jauh lebih penting. Pajak daerah memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan jadwal baku untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Pembayaran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 14 setiap bulan, sementara batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 21.
Untuk mendukung kemudahan wajib pajak, BPPDRD memastikan sistem pelaporan digital telah tersedia agar proses dapat dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Kami terus meningkatkan layanan digital agar proses pembayaran dan pelaporan semakin mudah. Tidak ada alasan untuk terlambat, karena semuanya bisa diakses kapan saja,” ujarnya.
Idham menilai kedisiplinan wajib pajak terhadap jadwal pelaporan berkontribusi besar terhadap stabilitas pendapatan daerah. Pemerintah membutuhkan pemasukan yang teratur untuk membiayai pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Ia berharap imbauan ini mampu meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus menekan potensi sanksi administratif.
“Kami berharap masyarakat, terutama pelaku usaha, ikut menjaga kelancaran keuangan daerah dengan melapor tepat waktu. Ketaatan wajib pajak adalah kunci keberhasilan pembangunan,” tambahnya. (deb)




