Balikpapan Ekonomi Daerah

BPPDRD Balikpapan Sisir Wajib Pajak Tidak Patuh, Tegakkan Keadilan Fiskal dan Perkuat Basis Data Daerah

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) tengah mengintensifkan penyisiran terhadap Wajib Pajak (WP) tidak patuh sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan fiskal dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025, yang memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyatakan bahwa penyisiran WP yang tidak aktif atau tidak pernah melapor merupakan bentuk pembenahan mendasar. Tujuannya bukan semata-mata meningkatkan pendapatan, melainkan mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

“Kami memulai penyisiran terhadap WP yang tidak aktif atau stagnan. Ini bukan hanya soal mengejar penerimaan, tapi soal keadilan. Karena tidak adil jika ada WP yang taat, sementara yang lain dibiarkan menghindar,” ujarnya, Rabu (02/07).

Sasaran Meluas ke Pelaku Usaha Mikro dan Menengah

Proses verifikasi lapangan tidak hanya menyasar usaha besar, tapi juga menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah. Banyak dari mereka yang terdaftar dalam sistem namun tidak pernah lagi menyampaikan laporan, padahal masih beroperasi.

Tim BPPDRD akan melakukan kunjungan fisik untuk mencocokkan antara data administratif dan kondisi riil di lapangan. Bila usaha diketahui tidak aktif, maka akan dilakukan pemblokiran atau penghapusan data pajak secara administratif.

“Kalau usaha sudah tutup, kami bersihkan datanya. Tapi kalau ternyata masih beroperasi dan tidak melapor, kami tindak tegas dengan surat teguran hingga pemanggilan,” jelas Idham.

Landasan Hukum Kuat dan Perlindungan bagi WP yang Patuh

Penyisiran ini diperkuat dengan keberadaan Perda No. 4 Tahun 2025, yang memberikan legalitas lebih kokoh bagi tindakan penertiban pajak dan retribusi. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang tertib dan berbasis pada data akurat—sekaligus melindungi hak-hak WP yang sudah patuh.

“Wajib Pajak yang taat tidak boleh merasa dirugikan karena ada yang menghindar tanpa sanksi. Ini bagian dari upaya membangun budaya pajak yang sehat dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain penertiban, BPPDRD juga melakukan peningkatan layanan seperti perbaikan sistem pelaporan dan penyediaan kanal digital. Harapannya, penyisiran ini bisa menjadi momentum perbaikan menyeluruh—baik dari sisi penerimaan, pelayanan, hingga kualitas data perpajakan daerah.

“Dengan data yang bersih dan WP yang tertib, kami bisa merencanakan pembangunan lebih akurat. Ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik yang diterima masyarakat,” pungkas Idham. (deb)