Pemkot Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,44 Miliar, Fokus pada Pendidikan Politik

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2,44 miliar kepada sembilan partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024. Dana hibah tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, mengatakan, kenaikan nilai bantuan tahun ini sejalan dengan peningkatan nilai bantuan per suara sah dari Rp4.000 menjadi Rp7.000. Penyaluran dana dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai.
“Bantuan ini ditujukan untuk mendukung penguatan kelembagaan partai politik dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Sutadi saat penyerahan dana secara simbolis di Hotel Grand Tiga Mustika, Selasa (15/7/2025).
Golkar Terbesar
Dari sembilan partai penerima, Partai Golkar mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp858,08 juta setelah memperoleh 122.584 suara. Diikuti Partai NasDem dengan Rp316,81 juta, PDI Perjuangan Rp306,44 juta, dan Gerindra Rp256,94 juta. Sementara itu, PKS, PKB, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Hanura masing-masing menerima alokasi sesuai jumlah suara yang diperoleh.
Satu partai politik, yakni Partai Perindo, tidak lagi menerima bantuan lantaran tidak berhasil mempertahankan kursinya di DPRD Balikpapan periode 2024–2029.
Minimal 50 Persen untuk Pendidikan Politik
Sesuai ketentuan, minimal 50 persen dari total dana yang diterima wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Kegiatan tersebut mencakup seminar, diskusi publik, pelatihan kader, hingga sosialisasi etika dan budaya politik kepada masyarakat.
“Penggunaan anggaran harus selaras dengan tujuan penguatan demokrasi. Oleh karena itu, parpol kami dorong untuk lebih aktif melibatkan masyarakat dalam program-program pendidikan politik,” ujar Sutadi.
Diawasi BPK dan BPKP
Proses penyaluran dana hibah ini tetap berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melibatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setiap partai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan di akhir tahun anggaran. Verifikasi laporan menjadi syarat pencairan bantuan pada periode berikutnya.
Sutadi menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, mayoritas partai politik di Balikpapan telah menunjukkan kepatuhan dalam menyusun laporan keuangan. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan agar transparansi dan akuntabilitas terus dijaga.
“Kami ingin partai politik menjadi pelopor dalam pengelolaan anggaran publik yang tertib dan bertanggung jawab. Kami juga sudah melakukan sosialisasi teknis kepada pengurus partai agar pelaporan tahun ini lebih baik,” katanya.
Dorong Demokrasi yang Substansial
Selain fungsi administratif, pemerintah berharap bantuan ini dapat memperkuat fungsi partai dalam menciptakan ruang dialog politik yang sehat. Dengan alokasi dana yang lebih besar, partai politik diharapkan dapat meningkatkan peran edukatifnya, terutama dalam membangun kesadaran politik masyarakat.
“Demokrasi yang baik tidak hanya bergantung pada pemilu, tapi juga pada bagaimana partai mendidik masyarakat dan kadernya secara berkelanjutan,” kata Sutadi.
(DAn)




