ADV DPRD PPU Penajam Paser Utara

Ketua Komisi I DPRD PPU Soroti Kedisiplinan ASN Usai Sidak Wabup



PPU – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul temuan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU beberapa waktu lalu.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman menyatakan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, ada tahapan dalam pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar.

“Setiap pelanggaran ada tingkatannya. Tidak serta-merta langsung diberikan sanksi berat, tetap harus melalui tahapan,” ujar Ishaq saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).

Dari hasil sidak, ditemukan berbagai alasan ketidakhadiran ASN, mulai dari yang sudah absen namun keluar kantor, cuti yang telah diketahui pimpinan OPD, hingga yang sama sekali tidak memberikan keterangan.

“Untuk sanksi bisa dalam bentuk pemanggilan kepala OPD yang bersangkutan, dipertemukan dengan Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya.

Ishaq menekankan pentingnya meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Sudah seharusnya tidak ada pegawai yang berada di luar kantor saat jam kerja, apalagi kedapatan nongkrong,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para pimpinan perangkat daerah memberi contoh yang baik dengan tidak meninggalkan kantor selama jam kerja. Hal ini demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.