{"id":6814,"date":"2026-09-18T00:12:37","date_gmt":"2026-09-18T00:12:37","guid":{"rendered":"https:\/\/rubriknusantara.com\/?p=6814"},"modified":"2026-09-29T00:15:38","modified_gmt":"2026-09-29T00:15:38","slug":"satgas-perketat-pengawasan-penyaluran-bbm-bersubsidi-di-balikpapan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/2026\/09\/18\/satgas-perketat-pengawasan-penyaluran-bbm-bersubsidi-di-balikpapan\/","title":{"rendered":"Satgas Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Balikpapan"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-6815\" src=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/VID-20260918-WA00141-1024x576.jpg\" alt=\"\" width=\"1000\" height=\"563\" srcset=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/VID-20260918-WA00141-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/VID-20260918-WA00141-300x169.jpg 300w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/VID-20260918-WA00141-768x432.jpg 768w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/VID-20260918-WA00141.jpg 1280w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><\/p>\n<p>Balikpapan &#8211; Satuan tugas (Satgas) penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kota Balikpapan memperketat pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan dilakukan secara berkala dan mendadak untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan pengisian BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.<\/p>\n<p>Salah satu aturan yang menjadi perhatian Satgas adalah penerapan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.<\/p>\n<p>Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pengawasan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kota Balikpapan, Kejaksaan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Pertamina, hingga TNI dan Polri.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikannya saat meninjau pelaksanaan pengisian BBM di SPBU Kilometer 13 Balikpapan Utara, Jumat (18\/9\/2026).<\/p>\n<p>\u201cYa, hari ini kami tim Satgas penertiban penyaluran BBM bersubsidi Kota Balikpapan. Kami dari unsur Pemkot dan turut terkait ada Pak Jaksa, dari kepolisian, dari Polresta, kemudian Pertamina di lapangan,\u201d kata Zulkifli.<\/p>\n<p>Menurutnya, kehadiran Satgas di lapangan bertujuan memastikan proses pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang sedang mengantre untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cKami bersama-sama satu tim, dan juga TNI\/Polri tadi masih di lapangan bersama-sama hari ini memastikan bahwa di lapangan ini pengisian atau penyaluran BBM bersubsidi ini tidak ada pelanggaran apa pun,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Zulkifli menjelaskan, salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah jeda pengisian BBM selama 48 jam atau dua hari. Penerapannya disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan dan hari pengisian.<\/p>\n<p>\u201cTerutama dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, yaitu ketentuan ganjil genap. Dalam artian, mengisinya ini diberlakukan dalam waktu 48 jam baru bisa mengisi, jadi per dua hari,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam peninjauan tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang berada di kedua sisi antrean SPBU. Dari 33 kendaraan yang diperiksa di salah satu sisi, tidak ditemukan pelanggaran terkait sistem ganjil genap. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap 44 kendaraan di sisi lainnya dan kembali tidak ditemukan pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cKita pastikan dari sayap kiri tadi, kami memeriksa ada 33 antrean, itu alhamdulillah tidak ditemukan adanya pelanggaran ganjil genap. Dan sebelah kanan tadi ada 44 unit, juga tidak kita temukan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Zulkifli mengapresiasi masyarakat dan para sopir yang telah mengikuti aturan tersebut. Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat kegiatan resmi, tetapi juga dapat dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.<\/p>\n<p>\u201cJadi kami Satgas ini akan turun secara dadakan, jadi tidak diinformasikan. Insyaallah kami akan kawal ketentuan ini dan ini sudah diterima oleh masyarakat dengan baik,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Laporan dapat disampaikan kepada unsur Satgas, baik melalui Polresta Balikpapan, Kejaksaan, maupun Pemerintah Kota Balikpapan.<\/p>\n<p>\u201cApabila masyarakat menemukan ada pelanggaran, misalnya di tanggal genap lalu mengisi pelat ganjil, maka segera dilaporkan ke pos Satgas. Bisa ke tim kita di Polresta langsung, bisa di kejaksaan, bisa di Pemkot,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Zulkifli, laporan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama agar penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.<\/p>\n<p>\u201cSilakan dilaporkan, kita akan lakukan pengambilan tindakan oleh petugas,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>(adv\/Diskominfo Balikpapan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Balikpapan &#8211; Satuan tugas (Satgas) penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kota Balikpapan memperketat pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan dilakukan secara berkala dan mendadak untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan pengisian BBM bersubsidi yang telah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6815,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false}}},"categories":[48,4],"tags":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/VID-20260918-WA00141.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6814"}],"collection":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6814"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6814\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6816,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6814\/revisions\/6816"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6815"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6814"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6814"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6814"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}