{"id":6626,"date":"2026-08-03T23:35:10","date_gmt":"2026-08-03T23:35:10","guid":{"rendered":"https:\/\/rubriknusantara.com\/?p=6626"},"modified":"2026-08-30T23:40:34","modified_gmt":"2026-08-30T23:40:34","slug":"pemkot-balikpapan-siap-lanjutkan-sengketa-lahan-pandan-sari-ke-kasasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/2026\/08\/03\/pemkot-balikpapan-siap-lanjutkan-sengketa-lahan-pandan-sari-ke-kasasi\/","title":{"rendered":"Pemkot Balikpapan Siap Lanjutkan Sengketa Lahan Pandan Sari Ke Kasasi"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-6627\" src=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-1024x578.jpg\" alt=\"\" width=\"1000\" height=\"564\" srcset=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-1024x578.jpg 1024w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-300x169.jpg 300w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-768x433.jpg 768w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-1536x866.jpg 1536w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-2048x1155.jpg 2048w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><\/p>\n<p>BALIKPAPAN \u2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dalam perkara sengketa lahan di kawasan Pandan Sari, Balikpapan Barat. Setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang memenangkan delapan warga korban kebakaran, Pemkot Balikpapan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>Perkara tersebut sebelumnya diputus melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 127\/PDT\/2026\/PT SMR yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237\/Pdt.G\/2025\/PN.Bpp. Dalam putusan tingkat pertama, pemerintah daerah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan hak kepemilikan para penggugat atas tanah bersertifikat yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah.<\/p>\n<p>Selain itu, Pemkot Balikpapan diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat dengan nilai hampir Rp2 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.<\/p>\n<p>Asisten I Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan sekaligus hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap sehingga Pemkot Balikpapan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi.<\/p>\n<p>&#8220;Kita saling menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Karena putusan ini menguatkan putusan sebelumnya, maka tim hukum pemerintah daerah akan menempuh upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi,&#8221; ujarnya, Senin (3\/8\/2026).<\/p>\n<p>Zulkifli menjelaskan, pengajuan kasasi menjadi bagian dari langkah Pemkot Balikpapan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut. Pemerintah akan menunggu proses persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.<\/p>\n<p>&#8220;Nanti kita tunggu sampai inkracht. Tim hukum Pemda pasti akan menempuh upaya hukum terakhir, minimal sampai kasasi,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan tetap akan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Termasuk apabila dalam putusan akhir pemerintah diwajibkan memberikan ganti rugi kepada para penggugat.<\/p>\n<p>&#8220;Apapun putusan akhirnya setelah inkracht, pemerintah daerah akan taat hukum. Kalau nanti diperintahkan mengganti rugi, pemerintah pasti akan menganggarkan dan melaksanakannya,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sengketa ini berkaitan dengan lahan milik delapan warga yang terdampak kebakaran besar di kawasan Pandan Sari pada 1992. Para penggugat menyatakan belum memperoleh relokasi maupun ganti rugi atas tanah yang mereka klaim sebagai hak milik selama lebih dari 34 tahun.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, para penggugat juga menyatakan lahan kemudian dimanfaatkan Pemkot Balikpapan sebagai kawasan hutan mangrove tanpa proses pembebasan lahan maupun pemberian kompensasi kepada pemilik yang sah.<\/p>\n<p>Dengan diajukannya kasasi, perkara tersebut masih akan berproses di tingkat Mahkamah Agung. Pemkot Balikpapan memastikan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati keputusan akhir yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>(adv\/diskominfo balikpapan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BALIKPAPAN \u2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dalam perkara sengketa lahan di kawasan Pandan Sari, Balikpapan Barat. Setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang memenangkan delapan warga korban kebakaran, Pemkot&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6627,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false}}},"categories":[48,4],"tags":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20241009_121131-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6626"}],"collection":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6626"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6626\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6629,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6626\/revisions\/6629"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6627"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6626"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6626"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6626"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}