{"id":6495,"date":"2026-07-07T00:25:55","date_gmt":"2026-07-07T00:25:55","guid":{"rendered":"https:\/\/rubriknusantara.com\/?p=6495"},"modified":"2026-08-03T00:33:07","modified_gmt":"2026-08-03T00:33:07","slug":"sengketa-lahan-hambat-normalisasi-das-ampal-pemkot-dorong-penyelesaian-melalui-musyawarah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/2026\/07\/07\/sengketa-lahan-hambat-normalisasi-das-ampal-pemkot-dorong-penyelesaian-melalui-musyawarah\/","title":{"rendered":"Sengketa Lahan Hambat Normalisasi DAS Ampal, Pemkot Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-6496\" src=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-1024x578.jpg\" alt=\"\" width=\"1000\" height=\"564\" srcset=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-1024x578.jpg 1024w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-300x169.jpg 300w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-768x433.jpg 768w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-1536x866.jpg 1536w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-2048x1155.jpg 2048w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><\/p>\n<p>BALIKPAPAN \u2013 Proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang menjadi salah satu program strategis pengendalian banjir di Kota Balikpapan masih menghadapi kendala di lapangan. Persoalan klaim kepemilikan lahan menyebabkan pekerjaan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut belum dapat berjalan secara optimal.<\/p>\n<p>Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan proyek normalisasi DAS Ampal merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebagai pelaksana. Pemerintah Kota Balikpapan, menurutnya, terus memberikan dukungan agar proyek tersebut dapat segera diselesaikan mengingat perannya sangat penting dalam mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan.<\/p>\n<p>&#8220;Proyek ini berada di bawah Kementerian PU melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Namun, saat pelaksanaan muncul kendala terkait pembebasan tanah karena ada pihak yang mengklaim lahan tersebut,&#8221; ujarnya, Selasa (7\/7\/2026).<\/p>\n<p>Bagus menjelaskan, hambatan yang dihadapi bukan berasal dari aspek teknis konstruksi, melainkan adanya pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sebelumnya telah melalui proses pembebasan oleh pemerintah. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal pada beberapa titik.<\/p>\n<p>Menurutnya, normalisasi DAS Ampal memiliki fungsi yang sangat strategis dalam sistem pengendalian banjir Kota Balikpapan. Melalui pengerukan dan pembangunan kolam tampung di bagian hulu, kawasan tersebut dirancang mampu menahan sekitar 250 ribu hingga 300 ribu meter kubik air yang berasal dari wilayah utara maupun kawasan Jalan MT Haryono sebelum mengalir ke saluran utama.<\/p>\n<p>&#8220;Fungsinya untuk menahan dan mengendapkan air terlebih dahulu agar tidak langsung mengalir ke saluran. Dengan begitu, beban saluran di DAS Ampal bisa berkurang ketika hujan deras,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Dengan berkurangnya debit air yang masuk secara bersamaan ke saluran drainase, kapasitas sungai dan drainase di kawasan hilir diharapkan mampu bekerja lebih optimal sehingga potensi terjadinya banjir dapat diminimalkan.<\/p>\n<p>Namun hingga saat ini, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 12 persen akibat terhambat persoalan lahan. Padahal, Pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp6 miliar untuk mendukung kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di kawasan DAS Ampal.<\/p>\n<p>Bagus menegaskan pemerintah telah menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila masih terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, pemerintah mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum ataupun melakukan mediasi agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa menghambat proyek.<\/p>\n<p>&#8220;Kami berharap jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan gugatan atau berkoordinasi melalui lurah dan camat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan karena dampaknya akan menghambat penanganan banjir yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia juga mengajak seluruh pihak yang bersengketa untuk mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan sangat penting agar proyek normalisasi DAS Ampal dapat kembali berjalan sesuai rencana.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau normalisasi DAS Ampal tidak selesai, maka upaya penanganan banjir juga akan ikut terhambat. Kami berharap semua pihak dapat berbesar hati dan menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi dan komunikasi yang baik,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>Pemkot Balikpapan berharap proyek normalisasi DAS Ampal dapat segera dilanjutkan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya warga yang berada di kawasan hilir yang selama ini kerap terdampak banjir saat curah hujan tinggi.<\/p>\n<p>**(adv\/diskominfo balikpapan)**<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BALIKPAPAN \u2013 Proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang menjadi salah satu program strategis pengendalian banjir di Kota Balikpapan masih menghadapi kendala di lapangan. Persoalan klaim kepemilikan lahan menyebabkan pekerjaan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6496,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false}}},"categories":[48,4],"tags":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260205_110459-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6495"}],"collection":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6495"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6495\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6497,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6495\/revisions\/6497"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6496"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6495"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6495"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6495"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}