{"id":6417,"date":"2026-07-08T06:12:02","date_gmt":"2026-07-08T06:12:02","guid":{"rendered":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/2026\/07\/08\/sengketa-lahan-hambat-proyek-kolam-retensi-das-ampal-pemkot-minta-penyelesaian-lewat-pengadilan\/"},"modified":"2026-07-08T06:12:02","modified_gmt":"2026-07-08T06:12:02","slug":"sengketa-lahan-hambat-proyek-kolam-retensi-das-ampal-pemkot-minta-penyelesaian-lewat-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/2026\/07\/08\/sengketa-lahan-hambat-proyek-kolam-retensi-das-ampal-pemkot-minta-penyelesaian-lewat-pengadilan\/","title":{"rendered":"Sengketa Lahan Hambat Proyek Kolam Retensi DAS Ampal, Pemkot Minta Penyelesaian Lewat Pengadilan"},"content":{"rendered":"<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"768\" src=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259-1024x768.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-6416\" srcset=\"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259-300x225.jpg 300w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259-768x576.jpg 768w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259-1536x1152.jpg 1536w, https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259.jpg 1600w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure><\/div>\n\n\n<p><br><br>BALIKPAPAN \u2013 Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,4 hektare di lokasi pembangunan kolam retensi DAS Ampal Hulu masih menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek pengendalian banjir di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan meminta pihak yang mengklaim lahan menempuh jalur hukum agar terdapat kepastian status kepemilikan dan proyek dapat dilanjutkan.<br><br>Lahan yang disengketakan berada di kawasan belakang Pasar Segar dan merupakan bagian dari sekitar 9,8 hektare lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi.<br><br>Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani, mengatakan pemerintah telah dua kali memfasilitasi mediasi sejak 2025. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak yang mengklaim lahan dan pihak yang telah menerima ganti rugi.<br><br>&#8220;Semua sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kami sudah dua kali melakukan mediasi sejak 2025. Kami juga menyarankan pihak yang mengklaim agar mengajukan gugatan, sehingga ada keputusan hukum yang jelas. Kalau hanya saling mengklaim tanpa proses hukum, persoalan ini tidak akan pernah selesai,&#8221; ujarnya saat mendampingi Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo meninjau lokasi, Selasa (7\/7\/2026).<br><br>Menurut Kamsani, Pemerintah Kota telah menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan sebagai bagian dari proses pembebasan lahan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi berdasarkan putusan hukum.<br><br>&#8220;Saat ini pemerintah tinggal menunggu putusan pengadilan terhadap pihak yang menggugat. Dari situ akan diketahui siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut,&#8221; katanya.<br><br>Ia menjelaskan, pihak yang telah menerima ganti rugi memiliki sertifikat hak atas tanah, sedangkan pihak yang mengklaim lahan masih mendasarkan kepemilikannya pada dokumen berupa segel. Karena itu, pembuktian harus dilakukan melalui proses peradilan.<br><br>&#8220;Kami tidak bisa menentukan siapa yang benar. Itu menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak,&#8221; ujarnya.<br><br>Terkait adanya pemasangan tanda klaim di area proyek, Kamsani mengaku pihak kecamatan baru mengetahui informasi tersebut saat peninjauan lapangan. Sebelumnya, pihaknya hanya menerima informasi mengenai larangan memasuki area di bagian depan lokasi.<br><br>&#8220;Sebelumnya kami hanya mengetahui adanya larangan tidak boleh masuk di bagian depan lokasi. Untuk pemasangan klaim di bagian dalam, kami baru mengetahuinya sekarang karena belum ada laporan yang masuk ke kecamatan,&#8221; katanya.<br><br>Kolam retensi DAS Ampal Hulu merupakan salah satu proyek strategis pengendalian banjir di Balikpapan. Infrastruktur tersebut dirancang menampung limpasan air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama DAS Ampal guna mengurangi potensi banjir di wilayah hilir.<br><br>Pemerintah Kota berharap proses hukum terkait sengketa lahan segera memperoleh kepastian sehingga pembangunan kolam retensi dapat dilaksanakan sesuai rencana tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan. (Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BALIKPAPAN \u2013 Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,4 hektare di lokasi pembangunan kolam retensi DAS Ampal Hulu masih menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek pengendalian banjir di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan meminta pihak yang mengklaim lahan menempuh jalur hukum agar terdapat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6416,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_is_tweetstorm":false,"jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false}}},"categories":[49,4,16],"tags":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/rubriknusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/img-20260708-wa00165228105295943407259.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6417"}],"collection":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6417"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6417\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6416"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6417"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6417"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rubriknusantara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6417"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}